Dukungan Parlemen Kenya untuk Regulasi Cryptocurrency
Anggota parlemen Kenya dilaporkan memberikan dukungan terhadap rencana Komite Pemerintah yang merekomendasikan pembentukan tim regulasi bersama untuk mengawasi operasi cryptocurrency. Menurut laporan lokal, Komite Keuangan Majelis Nasional, yang telah disetujui oleh seluruh Dewan, mengusulkan lima lembaga pemerintah untuk secara bersama-sama mengawasi penyedia layanan aset virtual (VASPs) sebagai langkah untuk mengatur industri ini.
Kerangka Kerja Multi-Lembaga
Kerangka kerja multi-lembaga yang diusulkan mencakup:
- Bank Sentral Kenya
- Otoritas Pasar Modal
- Otoritas Persaingan Kenya
- Otoritas Komunikasi Kenya
- Kantor Komisioner Perlindungan Data
Rencana ini diusulkan oleh organisasi sosial Credence Africa dan didukung oleh Komite untuk menciptakan unit regulasi lintas sektor. Selain mengawasi operasi VASPs, proposal ini juga akan mencakup pengawasan terhadap perilaku pasar, perlindungan data, dan infrastruktur komunikasi digital.
“Komite setuju dengan proposal dari pemangku kepentingan (Credence Africa),” demikian bunyi laporan Komite Keuangan.
Rencana ini telah membuka kesempatan untuk komentar publik. Unit bersama ini juga dapat mencakup lembaga lain yang ditunjuk oleh Sekretaris Kabinet melalui pemberitahuan resmi.
Rekomendasi Kamar Aset Virtual
Komite Mengadopsi Rekomendasi Kamar Aset Virtual (VAC), lembaga pemikir terkemuka di Kenya yang fokus pada blockchain dan aset virtual, telah merekomendasikan penghapusan klausul dalam RUU Penyedia Layanan Aset Virtual, 2025. VAC menyatakan bahwa ketentuan tersebut, yang memberikan wewenang regulasi untuk melakukan pengawasan di luar lokasi, adalah “terlalu preskriptif”. Mereka menambahkan bahwa tidak ada definisi atau batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pengawasan di luar lokasi.
Komisi Keuangan mencatat bahwa mereka mematuhi rekomendasi VAC. RUU tersebut telah mendapatkan dukungan kuat dari pelaku industri cryptocurrency setelah diperkenalkan ke Parlemen pada 4 April 2025.
Transformasi Lanskap Cryptocurrency di Kenya
Di Kenya, VASPs telah menghadapi tantangan dalam mengakses layanan perbankan selama beberapa tahun. Bank Sentral telah mengeluarkan saran yang memperingatkan lembaga keuangan agar tidak berurusan dengan bisnis terkait cryptocurrency. Namun, lanskap aset virtual di Kenya kini berada di ambang transformasi signifikan dengan diperkenalkannya RUU tersebut.
Proposal ini akan mewajibkan semua penyedia layanan cryptocurrency untuk membuka dan mempertahankan rekening bank di Kenya, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Jika disetujui, RUU ini akan menjadikan Kenya sebagai negara ketiga di Afrika, setelah Nigeria dan Afrika Selatan, yang memiliki undang-undang khusus mengenai cryptocurrency.