CEO Bitsonic Dijatuhi Hukuman Penjara Kedua
CEO bursa kripto asal Korea Selatan, Bitsonic, Shin Jin-wook, telah dijatuhi hukuman penjara kedua atas tuduhan penipuan. Sebelumnya, ia sudah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena mencuri 10 miliar won (sekitar $7,5 juta) dari simpanan pelanggan. Media Korea Selatan, Digital Asset, melaporkan bahwa seorang hakim di Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan hukuman kepada Shin terkait dugaan keterlibatannya dalam penipuan Bitsonic Coin (BSC).
Detail Penipuan dan Keputusan Hakim
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa CEO tersebut menipu pelanggan dengan total 160 juta won (sekitar $115 ribu) dengan cara “menggelembungkan volume perdagangan BSC dan harga pasar” setelah menginduksi transaksi melalui pengumuman palsu. Shin menggunakan poin KRW palsu yang diperoleh melalui buyback untuk membeli Bitcoin dan Ethereum dari anggota. Ia kemudian mengonversi aset digital tersebut menjadi uang tunai dan menginvestasikannya di perusahaan yang tidak terkait dengan bursa. Selain itu, ia juga memalsukan periode penguncian, sehingga baik investasi maupun bunga tidak dapat dikembalikan kepada investor.
Hakim Seong Gi-jun menyatakan, “Meskipun Tuan Shin tidak dapat mencapai kesepakatan dengan para korban, ia mengakui kesalahannya dan sedang merenungkannya. Kondisi hukuman, termasuk motif dan keadaan kejahatan, dipertimbangkan saat menentukan hukuman.”
Hukuman Tambahan dan Pertimbangan Hakim
Pada Februari 2024, Shin dan kepala teknologi Bitsonic, Bae, dijatuhi hukuman total 8 tahun penjara karena memanipulasi harga kripto dan meraup keuntungan besar dari tindakan tersebut. Menurut Pengadilan Distrik Seoul, Shin telah “mencapai kesepakatan dengan dua korban yang menderita kerugian terbesar” pada saat itu. Selain itu, baik CEO Shin maupun Bae tidak memiliki riwayat melakukan jenis kejahatan serupa, yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman “ringan” kepada kedua pimpinan Bitsonic.
Menurut hukum Korea Selatan, terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukuman di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.