Pekerja Harian: Transaksi Cryptocurrency yang Tidak Normal Dapat Mengindikasikan Kegiatan Kriminal

7 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Kasus Pengadilan Terkait Cryptocurrency dan Kejahatan

Baru-baru ini, Pengadilan Rakyat Menengah Kedua di Kota Beijing mengadili sebuah kasus yang melibatkan penggunaan transaksi cryptocurrency untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan. Terdakwa, yang mengetahui bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan, tetap membantu dalam mentransfernya dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Detail Kasus Tuan Liu

Pada bulan Agustus 2024, Tuan Liu menjual USDT (umumnya dikenal sebagai U Coin) kepada Tuan He, dengan pengetahuan bahwa uang tunai yang dimiliki Tuan He adalah hasil kejahatan, dan menerima uang tunai sebesar 200.000 yuan. Keberadaan dana yang terlibat kini tidak dapat dilacak. Setelah diselidiki, terungkap bahwa 200.000 yuan yang ditransfer oleh Tuan Liu adalah uang yang diperoleh dari penipuan terhadap orang lain.

Putusan Pengadilan

Putusan akhir pengadilan menyatakan bahwa Tuan Liu, yang mengetahui bahwa dana tersebut adalah hasil kejahatan, tetap membantu dalam transfer, dan perilakunya dianggap sebagai kejahatan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan. Pengadilan menjatuhi Tuan Liu dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, mengenakan denda sebesar 40.000 yuan, serta menyita keuntungan ilegalnya.

Peringatan dari Hakim

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa dalam kasus menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan menunjukkan perilaku mencari keuntungan yang khas dan memiliki rasa keberuntungan. Banyak terdakwa tidak dapat menahan godaan untuk mendapatkan keuntungan tinggi dalam jangka pendek dan akhirnya terlibat dalam kejahatan.

Meskipun kampanye publik untuk memerangi penipuan telekomunikasi semakin intensif, sebagian besar terdakwa menyadari bahwa aset yang terlibat mungkin merupakan hasil penipuan. Namun, beberapa masih memiliki ilusi bahwa tindakan mereka untuk menyembunyikan dan menyamarkan sulit terdeteksi, atau bahkan jika terungkap, konsekuensinya tidak parah, sehingga mereka berani menantang hukum.

Hakim mengingatkan semua orang untuk waspada terhadap permintaan yang disamarkan sebagai “transaksi tidak normal” di bawah kedok cryptocurrency. Jangan tergoda oleh apa yang disebut “biaya,” “selisih harga,” atau keuntungan kecil lainnya, atau mempercayai janji dari orang lain untuk berpartisipasi dalam perdagangan, mentransfer, atau mengonversi cryptocurrency atau dana yang tidak diketahui asalnya.

Mengetahui bahwa dana tersebut adalah hasil kejahatan orang lain tetapi tetap membantu dalam konversi, transfer, atau penarikan tunai dapat melanggar hukum pidana, dan merupakan kejahatan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana yang berat. (Pekerja Harian)