Kelompok Kriminal di Fujian, China Gunakan USDT untuk Pencucian Uang Senilai Lebih dari 13,3 Miliar RMB

12 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Kasus Kriminal Mata Uang Virtual di Pengadilan Rakyat Distrik Hanjiang

Pengadilan Rakyat Distrik Hanjiang, Provinsi Fujian, China, telah memutuskan sebuah kasus kriminal yang melibatkan mata uang virtual. Terdakwa, yaitu Yan, Zheng, Lin, dan beberapa orang lainnya, menggunakan mata uang virtual USDT (Tether) untuk membangun jaringan perdagangan valuta asing ilegal.

Metode Operasi Ilegal

Mereka mengajak pelanggan melalui aplikasi obrolan luar negeri dan secara ilegal menukarkan RMB dengan mata uang asing menggunakan “U coins” sebagai media transaksi. Total transaksi yang terlibat melebihi 13,3 miliar RMB, dengan jumlah transaksi valuta asing ilegal mencapai 25,62 juta RMB.

Kelompok ini juga menarik uang tunai lebih dari 478 juta RMB dari bank di berbagai lokasi di Provinsi Fujian, membeli “U coins”, dan mentransfernya ke dompet kriminal untuk “mencuci” hasil kejahatan lintas batas, serta mendapatkan selisih harga.

Pembuktian dan Pengakuan

Tersangka Lin awalnya membantah semua tuduhan setelah dibawa ke pengadilan. Namun, pengadilan mengarahkan aparat keamanan publik untuk mengekstrak tiga rekaman suara kunci yang dikirim dari akun di ponsel terdakwa lain dalam kasus yang sama. Lembaga penilaian yudisial kemudian melakukan perbandingan sidik suara, dan hasilnya menunjukkan bahwa suara yang terdeteksi berasal dari orang yang sama dengan sampel suara Lin.

Hal ini akhirnya membangun relevansi bukti antara akun yang terlibat dan terdakwa Lin, memperkuat dasar tuduhan.

Setelah sebelumnya mengaku tidak bersalah, Lin akhirnya mengaku bersalah di pengadilan. Menghadapi sengketa kualitatif, pengadilan mengorganisir beberapa konsultasi antara pihak keamanan publik dan pengadilan untuk mencapai konsensus.

Putusan Pengadilan

Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Yan, Zheng, Lin, dan 15 orang lainnya atas kejahatan operasi bisnis ilegal dan membantu kegiatan kejahatan di dunia maya, dengan hukuman penjara berkisar antara 8 bulan hingga 3 tahun, serta denda yang sesuai.

(Sumber: Jaringan Putian)