Kyrgyzstan Mengadopsi Undang-Undang Cryptocurrency Baru untuk Mengatur Aset Digital

7 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Parlemen Kyrgyzstan Adopsi Rancangan Undang-Undang Aset Virtual

Parlemen Kyrgyzstan telah mengadopsi rancangan undang-undang “Tentang Aset Virtual” dalam tiga pembacaan, yang memperkenalkan regulasi komprehensif untuk sektor cryptocurrency. Legislasi ini mencakup semua aspek, mulai dari penerbitan dan peredaran hingga penambangan dan perizinan, dengan tujuan memberikan kejelasan hukum bagi investor dan pelaku bisnis.

Konsep Hukum Baru dalam Undang-Undang

Undang-undang ini juga memperkenalkan konsep hukum baru, termasuk stablecoin yang didukung oleh mata uang fiat dan token yang terhubung dengan aset dunia nyata (RWA). Selain itu, undang-undang ini memperluas kekuasaan presiden, yang kini memiliki wewenang untuk menetapkan regulasi terkait aset digital.

Tanggung Jawab Badan yang Berwenang

Badan yang berwenang juga diberikan tanggung jawab yang jelas: legislasi ini mengatur pendaftaran penambang, standar peralatan untuk penambangan cryptocurrency, serta prosedur perizinan bagi entitas yang melakukan transaksi dengan aset digital, sehingga menciptakan kerangka kerja yang terstruktur untuk sektor ini.

Rencana Pemerintah dan Dampaknya

Menurut pernyataan resmi, pemerintah berencana untuk meluncurkan operasi penambangan sendiri dengan memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya negara. Selain itu, Kyrgyzstan bertujuan untuk membangun cadangan cryptocurrency nasional, memposisikan diri sebagai peserta yang berpandangan ke depan dalam ekonomi crypto global.

Undang-undang baru ini diharapkan dapat menarik investor asing, mempromosikan inovasi blockchain, dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Para analis menyarankan bahwa langkah ini dapat memposisikan Kyrgyzstan sebagai pemimpin regional dalam adopsi cryptocurrency dan regulasi aset digital.