Rencana FSA Jepang untuk Mengklasifikasikan Cryptocurrency sebagai Produk Keuangan dan Target Pajak 20%

5 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Perombakan Regulasi Cryptocurrency di Jepang

Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) sedang mempersiapkan perombakan kerangka regulasi cryptocurrency di negara tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengklasifikasikan aset digital sebagai “produk keuangan” di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan. Rencana ini akan memperkenalkan pengungkapan wajib untuk 105 cryptocurrency yang terdaftar di bursa domestik, termasuk Bitcoin dan Ether. Untuk pertama kalinya, aset-aset ini akan berada di bawah regulasi perdagangan orang dalam, menurut laporan terbaru dari Asahi Shimbun.

Pengungkapan dan Informasi Rinci

Jika disetujui, bursa akan diwajibkan untuk mengungkapkan informasi rinci tentang masing-masing dari 105 token yang mereka daftarkan. Informasi tersebut mencakup apakah aset tersebut memiliki penerbit yang dapat diidentifikasi, teknologi blockchain yang mendasarinya, serta profil volatilitasnya. FSA dilaporkan berencana untuk membawa proposal undang-undang terkait cryptocurrency ini ke pertemuan parlemen utama Jepang pada tahun 2026 untuk mendapatkan persetujuan.

Pajak atas Keuntungan Cryptocurrency

Jepang Mengincar Pajak 20% atas Keuntungan Cryptocurrency. FSA juga mendorong perombakan sistem perpajakan. Saat ini, Jepang mengenakan pajak atas penghasilan cryptocurrency sebagai “penghasilan lain,” yang berarti trader dengan penghasilan tinggi dapat menghadapi tarif pajak hingga 55%, salah satu yang tertinggi di dunia. Badan tersebut kini ingin agar keuntungan dari 105 cryptocurrency yang disetujui dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti saham, dengan tarif pajak capital gain tetap sebesar 20%.

Upaya Membatasi Perdagangan Orang Dalam

Bagian lain yang mencolok dari proposal ini adalah upaya untuk membatasi perdagangan orang dalam di pasar cryptocurrency lokal. Di bawah undang-undang tersebut, individu atau entitas yang memiliki akses ke informasi non-publik, seperti rencana pencatatan yang akan datang, rencana delisting, atau kesulitan keuangan penerbit, akan dilarang untuk membeli atau menjual token yang terpengaruh.

Pertimbangan untuk Bank

Jepang Pertimbangkan Memungkinkan Bank Memegang Bitcoin. Bulan lalu, dilaporkan bahwa FSA sedang mempertimbangkan untuk memungkinkan bank mengakuisisi dan memegang cryptocurrency seperti Bitcoin untuk tujuan investasi. Di bawah aturan saat ini, bank secara efektif dilarang untuk memegang aset digital karena kekhawatiran akan volatilitas. Namun, FSA berencana untuk meninjau kembali pembatasan tersebut dalam pertemuan Dewan Jasa Keuangan yang akan datang. Regulator juga dilaporkan sedang mengeksplorasi kemungkinan agar kelompok bank diizinkan untuk mendaftar sebagai bursa cryptocurrency berlisensi, sehingga mereka dapat menawarkan layanan perdagangan dan kustodi langsung kepada pelanggan.