SGX Singapura Luncurkan Futures Bitcoin dan Ether di Tengah Meningkatnya Permintaan Institusional

7 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Peluncuran Produk Futures Cryptocurrency Baru di SGX

Bursa derivatif utama Singapura, SGX Derivatives, akan memperkenalkan dua produk futures cryptocurrency baru bulan ini, seiring dengan meningkatnya minat institusional terhadap aset digital. Produk yang diluncurkan adalah Bitcoin View More dan Ether View More perpetual futures, yang merupakan kontrak derivatif keuangan yang memungkinkan investor untuk bertaruh pada harga spot dari aset yang mendasarinya tanpa tanggal kedaluwarsa.

Tujuan Peluncuran dan Regulasi

Dalam pengumuman yang dirilis pada hari Senin, SGX menyatakan bahwa peluncuran produk perdagangan baru ini bertujuan untuk memenuhi apa yang mereka sebut sebagai “meningkatnya permintaan crypto institusional”, menggabungkan ekosistem TradFi dan crypto-native. Kontrak perpetual ini dijadwalkan untuk diluncurkan dan dapat diperdagangkan mulai 24 November.

Futures perpetual merupakan salah satu derivatif crypto yang paling aktif diperdagangkan secara global dan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi SGX. Kontrak ini akan memungkinkan investor terakreditasi dan ahli untuk memperdagangkan eksposur terhadap aset yang mendasarinya tanpa batasan tanggal kedaluwarsa. Penawaran ini akan diatur oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS).

Sejarah dan Regulasi Cryptocurrency di Singapura

Peluncuran ini menandai hadirnya futures perpetual berbasis Bitcoin dan Ether kedua di Singapura. Penawaran pertama diluncurkan oleh EDXM International pada 23 Juli, bersamaan dengan total 44 produk perdagangan, termasuk kontrak futures Solana View More dan XRP View More, menurut pengumuman EDXM.

Singapura terus mengadopsi cryptocurrency dengan hati-hati. Negara ini telah mempertahankan sikap regulasi yang cermat saat memperluas kerangka aset digitalnya. Pada April 2022, Singapura mengesahkan undang-undang Financial Services and Markets Act (FSM), yang memberikan MAS wewenang lebih besar untuk mengatur perusahaan crypto yang beroperasi di luar negeri tetapi berbasis di Singapura.

MAS sebelumnya menetapkan tenggat waktu 30 Juni bagi penyedia layanan crypto lokal untuk menghentikan penawaran layanan token digital (DT) ke pasar luar negeri. Menurut arahan tersebut, perusahaan atau individu yang terdaftar di Singapura yang menawarkan layanan DT di luar negeri harus menghentikan operasi atau mendapatkan lisensi pada saat ketentuan DTSP mulai berlaku.

Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 250.000 dolar Singapura (sekitar $200.000) dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Status Cryptocurrency di Singapura

Cryptocurrency adalah legal di Singapura, tetapi tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah. Sebaliknya, mereka diklasifikasikan sebagai token pembayaran digital (DPT), sekuritas, atau utilitas tergantung pada fitur-fitur yang dimiliki. Singapura menduduki peringkat ke-15 dalam indeks adopsi cryptocurrency global yang disusun oleh perusahaan analitik blockchain, Chainalysis.