Pengadilan Menyatakan Pencurian Cryptocurrency Senilai $550.000 Bukan Kejahatan—Korban Melawan Kembali

18 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Kasus Hukum Dr. Solomon Guramatunhu

Seorang spesialis mata terkemuka dari Zimbabwe, Dr. Solomon Guramatunhu, mengambil langkah hukum setelah dua tersangka yang dituduh mencuri lebih dari $550.000 dalam cryptocurrency dibebaskan dari pengadilan. Dr. Guramatunhu telah meminta Otoritas Penuntutan Nasional untuk menantang pembebasan Lloyd dan Melissa Chiyangwa. Kasus ini berfokus pada aset digital yang diduga ditransfer dari dompet crypto Dr. Guramatunhu.

Keputusan Pengadilan

Hakim daerah Marehwanazvo Gofa membatalkan tuduhan penipuan dengan alasan teknis. Pengadilan memutuskan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi syarat sebagai alat pembayaran yang sah di Zimbabwe, sehingga membuat vonis penipuan tidak mungkin dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tim hukum Dr. Guramatunhu sangat membantah interpretasi ini.

Pengacaranya, Admire Rubaya, berpendapat bahwa hakim bingung antara hak milik dan status mata uang.

Pembela berargumen bahwa aset digital merupakan properti berdasarkan hukum Zimbabwe, terlepas dari pengakuan mereka sebagai alat pembayaran yang sah. Keputusan hakim bergantung pada status hukum cryptocurrency di Zimbabwe. Tanpa pengakuan sebagai mata uang resmi, pengadilan menentukan bahwa aset digital tidak dapat menjadi dasar tuduhan penipuan. Interpretasi ini mengejutkan Dr. Guramatunhu dan perwakilan hukumnya.

Argumen Hukum

Rubaya mengajukan argumen rinci yang menantang putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa token cryptocurrency mewakili hak-hak incorporeal—properti tidak berwujud yang dimiliki oleh individu. Hak-hak ini berkaitan dengan properti bergerak berdasarkan hukum Zimbabwe. Pengacara menekankan bahwa properti semacam itu dapat diambil secara ilegal, bahkan tanpa status alat pembayaran yang sah.

Pembela menunjukkan konversibilitas cryptocurrency sebagai bukti nilainya. Aset digital dapat ditukar dengan mata uang asing, termasuk dolar AS. Rubaya berargumen bahwa ini menunjukkan nilai moneter mereka di luar definisi alat pembayaran yang sah di Zimbabwe. Ia merujuk pada Pasal 112 dari Undang-Undang Kodefikasi dan Reformasi Hukum Pidana, yang menyebutkan akun tanpa membatasi definisi hanya pada akun bank tradisional. Rubaya berpendapat bahwa akun cryptocurrency termasuk dalam kerangka hukum ini.

Pernyataan Tim Hukum

Entri dalam akun-akun ini mewakili properti yang dapat dicuri. Pengacara Dr. Guramatunhu mendorong perluasan definisi hukum. Mereka berargumen bahwa mengendalikan akun cryptocurrency sama dengan mengendalikan aset di dalamnya. Kontrol ini mewakili hak incorporeal yang dapat dicuri. Tim hukum menuduh Chiyangwas secara sengaja mentransfer aset digital tanpa izin. Mereka mengklaim bahwa tersangka memindahkan cryptocurrency dari dompet Dr. Guramatunhu ke akun mereka sendiri.

Menurut Rubaya, tindakan ini merupakan penguasaan properti yang disengaja dan ilegal. “Chiyangwas berkolusi untuk secara ilegal dan sengaja mengambil hak terkait hak incorporeal Dr. Guramatunhu untuk menguasai token cryptocurrency,” kata Rubaya dalam surat bandingnya.