Uphold Menolak Klaim Jaksa Agung New York Terkait Penyelesaian $5 Juta CredEarn

5 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
5 tampilan

Tanggapan Uphold terhadap Pernyataan Jaksa Agung New York

Uphold telah memberikan tanggapan terhadap pernyataan Jaksa Agung New York mengenai penyelesaian sebesar $5 juta terkait produk CredEarn. Perusahaan ini menyampaikan pembaruan kepada crypto.news setelah regulator menyatakan bahwa Uphold telah menyesatkan investor dengan mempromosikan produk hasil kripto dari Cred LLC.

Pernyataan Uphold

Dalam tanggapannya, Uphold menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung tersebut salah menggambarkan fakta-fakta penting mengenai penyelesaian ini. Perusahaan juga menolak klaim bahwa mereka dengan sengaja mempromosikan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Cred. Uphold menyatakan bahwa Cred telah menipu perusahaan, pelanggannya, dan pengguna CredEarn lainnya.

Penyelesaian dan Kerugian Investor

Jaksa Agung New York mengungkapkan bahwa Uphold setuju untuk membayar lebih dari $5 juta kepada investor yang dirugikan. Regulator tersebut menyatakan bahwa Uphold mempromosikan CredEarn sebagai produk tabungan yang dapat diandalkan, sementara Cred menggunakan kripto pelanggan dalam aktivitas pinjaman yang berisiko.

Dokumen penyelesaian menyebutkan bahwa Uphold mengiklankan CredEarn di situs web dan aplikasi selulernya dari tahun 2019 hingga Oktober 2020. Lebih dari 6.000 pelanggan Uphold dilaporkan menginvestasikan sekitar $50 juta melalui produk tersebut, namun mereka kemudian kehilangan lebih dari $34 juta setelah Cred bangkrut.

Ketidaktahuan dan Tindakan Uphold

Uphold menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya masalah likuiditas Cred hingga Oktober 2020 dan tidak menyadari bahwa pernyataan Cred mengenai kesehatan keuangan CredEarn adalah salah. Perusahaan mengklaim bahwa mereka membekukan akses Cred ke platformnya dalam beberapa jam setelah mengetahui masalah tersebut.

CEO Uphold, Simon McLoughlin, menyatakan, “Kami sangat kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung New York.” Ia juga menambahkan bahwa Departemen Kehakiman AS memperlakukan Uphold sebagai korban dalam kasus pidana terhadap eksekutif Cred.

Detail Penyelesaian

Uphold menyatakan bahwa mereka menyelesaikan kasus ini tanpa mengakui tanggung jawab. Penyelesaian ini mengharuskan Uphold membayar $5 juta dalam bentuk kompensasi moneter. Selain itu, setiap distribusi awal yang terkait dengan klaim Uphold sebesar $545.189,97 dalam kasus kebangkrutan Cred akan ditambahkan ke pembayaran untuk pelanggan.

Uphold juga diwajibkan untuk mempertahankan proses tinjauan berbasis risiko sebelum merekomendasikan produk pihak ketiga, yang dapat mencakup pemeriksaan catatan keuangan, polis asuransi, kebijakan kepatuhan, pemeriksaan pelanggan, sistem keamanan, dan verifikasi dari pihak ketiga.

Risiko dan Asuransi

Jaksa Agung menyatakan bahwa Uphold mempromosikan CredEarn tanpa pendaftaran yang tepat dan gagal mengungkapkan risiko-risiko penting. Regulator juga menegaskan bahwa tidak ada asuransi yang melindungi investor ritel dari kerugian investasi aset digital, meskipun ada klaim mengenai cakupan asuransi dari Cred.

Uphold memberikan penjelasan yang berbeda, menyatakan bahwa Cred telah menipu perusahaan dan bahwa mereka bertindak untuk menghentikan paparan lebih lanjut kepada pelanggan setelah mengetahui masalah Cred. Perselisihan ini kini berfokus pada apakah pembaca harus melihat Uphold sebagai promotor CredEarn atau sebagai pihak yang juga ditipu oleh Cred.