Myanmar Usulkan Hukuman Penjara Seumur Hidup bagi Pelaku Penipuan Cryptocurrency

4 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
4 tampilan

Undang-Undang Anti-Penipuan Daring di Myanmar

Militer Myanmar telah menerbitkan draf undang-undang pada 14 Mei yang mengusulkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku penipuan cryptocurrency. Rancangan legislasi yang dikenal sebagai Undang-Undang Anti-Penipuan Daring ini menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah atas “penipuan mata uang digital” atau menjalankan pusat penipuan daring dapat menghadapi hukuman antara sepuluh tahun hingga seumur hidup.

Ketentuan Hukuman

Undang-undang ini juga mengizinkan hukuman mati bagi pelaku yang menggunakan “kekerasan, penyiksaan, penangkapan dan penahanan yang tidak sah, atau perlakuan kejam terhadap orang lain dengan tujuan memaksa mereka untuk melakukan penipuan daring.”

Parlemen dan Pemerintahan Baru

Parlemen yang didukung militer Myanmar, yang oleh para analis digambarkan sebagai legislatif yang hanya menyetujui, dijadwalkan untuk bersidang pada minggu pertama bulan Juni. RUU ini merupakan undang-undang pertama yang diperkenalkan oleh pemerintah baru yang dipimpin oleh pemimpin kudeta Min Aung Hlaing, yang mengambil alih kepresidenan sipil bulan lalu.

Krisis Penipuan Internet

Penipuan internet telah menjadi krisis regional yang signifikan. FBI melaporkan bahwa kerugian akibat penipuan terkait cryptocurrency di Amerika Serikat mencapai $11,4 miliar dalam laporan kejahatan terbarunya, dengan lebih dari setengah dari semua kerugian kejahatan internet terkait dengan skema cryptocurrency. Banyak jaringan di balik kerugian tersebut beroperasi dari lokasi di Asia Tenggara.

Penegakan Hukum di AS

Otoritas AS telah meningkatkan tekanan penegakan hukum. DOJ membekukan $701 juta dalam cryptocurrency yang terkait dengan jaringan penipuan global pada April 2026, menyebutkan lokasi-lokasi di Myanmar dan Kamboja yang mengandalkan pekerja yang diperdagangkan atau dipaksa untuk melakukan penipuan skala besar.

Skala Operasi Penipuan di Myanmar

Skala operasi di Myanmar telah didokumentasikan dengan baik. Chainalysis menemukan bahwa penipu cinta yang beroperasi dari lokasi KK Park di Myawaddy saja telah menyedot hampir $100 juta dalam cryptocurrency dari korban global antara 2022 dan 2024.

Pergeseran Regional

RUU ini merupakan bagian dari pergeseran regional yang lebih luas. Kamboja mengadopsi legislasi anti-penipuan pada Maret 2026 dengan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi para pemimpin jaringan. Singapura berencana untuk meluncurkan unit penegakan Cyber Command khusus pada Juli 2026.