Anggota Legislatif Pennsylvania Usulkan Larangan Pejabat Publik Berdagang Cryptocurrency

4 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Undang-Undang Larangan Keuntungan Cryptocurrency oleh Pejabat Terpilih

Ben Waxman, seorang anggota Dewan Perwakilan dari Partai Demokrat yang mewakili Distrik 182 di Pennsylvania, telah memperkenalkan undang-undang yang bertujuan untuk melarang pejabat terpilih mendapatkan keuntungan dari cryptocurrency selama masa jabatan mereka. RUU yang dikenal sebagai HB1812 ini diperkenalkan pada hari Rabu dengan dukungan dari delapan rekan sponsor dari Partai Demokrat. Waxman mengajukan undang-undang ini sebagai respons terhadap apa yang ia sebut sebagai “korupsi” yang terjadi di tingkat federal, khususnya yang melibatkan mantan Presiden AS Donald Trump.

“Di Pennsylvania, tidak ada pejabat publik yang seharusnya diizinkan menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri mereka melalui skema cryptocurrency,” kata Waxman.

Waxman menuduh Trump telah mendapatkan keuntungan finansial dari proyek-proyek cryptocurrency, termasuk memecoin yang disebut “Official Trump View More”, dan mendorong kebijakan yang mengurangi pengawasan federal terhadap pasar crypto, sehingga melindungi skema-skema tersebut dari pengawasan.

Klaim bahwa Trump dan keluarganya telah memanfaatkan kampanye kepresidenannya dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari usaha crypto telah memicu penolakan dari berbagai pihak di tingkat negara bagian dan federal. Beberapa anggota Demokrat di Kongres AS juga telah mengusulkan undang-undang serupa untuk melarang pejabat publik, termasuk presiden, dari menerbitkan, mensponsori, atau mendukung aset digital selama masa jabatan mereka.

Detail RUU HB1812

Jika disetujui, RUU Waxman akan mengubah Judul 65 dari Statuta Terpadu Pennsylvania untuk melarang pejabat publik dan keluarga dekat mereka terlibat dalam “transaksi keuangan terlarang” yang melibatkan lebih dari $1,000 dalam cryptocurrency selama masa jabatan mereka dan selama satu tahun setelah menyelesaikan masa jabatan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melepaskan kepemilikan cryptocurrency mereka dalam waktu 90 hari setelah undang-undang tersebut disahkan.

Potensi hukuman bagi pelanggar termasuk denda hingga $50,000, dan beberapa pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.

Usulan larangan cryptocurrency ini muncul setelah Perwakilan Pennsylvania Mike Cabell memperkenalkan RUU yang memberdayakan bendahara untuk menginvestasikan hingga 10% dari dana negara dalam Bitcoin. Namun, rencana tersebut tidak pernah keluar dari komite keuangan Dewan negara bagian.