Regulasi Stablecoin di Bahrain
Bank Sentral Bahrain (CBB) telah meluncurkan kerangka regulasi pertamanya untuk penerbitan dan penawaran stablecoin, menjadikan negara Teluk ini sebagai salah satu dari sedikit yurisdiksi di kawasan yang memiliki aturan formal yang mengatur aktivitas tersebut. Aturan baru yang diterbitkan di bawah Volume 6 dari Buku Aturan Pasar Modal CBB dirancang untuk memberikan kejelasan hukum dan pengawasan bagi penerbit stablecoin yang beroperasi di atau dari Bahrain.
Ketentuan Utama dalam Kerangka Regulasi
Menurut kerangka tersebut, penawaran, penerbitan, pencetakan, dan pembakaran stablecoin, serta pengelolaan aset cadangan yang terkait, kini akan diperlakukan sebagai aktivitas keuangan yang diatur. Entitas yang bermaksud menawarkan layanan tersebut harus memperoleh lisensi dari CBB, dan tidak ada aktivitas stablecoin yang dapat terjadi di atau dari Bahrain tanpa persetujuan sebelumnya. Selain itu, hanya stablecoin yang sepenuhnya didukung oleh fiat yang dipatok pada Dinar Bahrain, Dolar AS, atau mata uang fiat lainnya yang dianggap dapat diterima oleh CBB.
CBB menekankan bahwa penerbit harus mempertahankan rasio cadangan 1:1, didukung oleh aset berkualitas tinggi dan likuid yang memenuhi kriteria risiko yang ketat. Kerangka tersebut juga mencatat bahwa penerbit harus memenuhi kewajiban audit tahunan dan mematuhi standar yang ketat mengenai keamanan siber, kontrol internal, dan perlindungan konsumen. Di bawah modul baru ini, CBB juga menetapkan proses perizinan berlapis di mana pemohon harus menunjukkan modal disetor minimum sebesar BHD 250.000 dan memenuhi syarat terkait transparansi pemegang saham, tata kelola, manajemen risiko, dan kesiapan sistem TI.
Persyaratan Operasional dan Kehati-hatian
Secara khusus, kerangka perizinan baru ini memperkenalkan persyaratan operasional dan kehati-hatian yang jelas, seperti penerbit yang menyediakan whitepaper stablecoin dan menguraikan rincian kunci dari proyek serta dasar keuangannya. Regulasi ini juga memberlakukan hak penebusan permanen bagi pemegang stablecoin, melarang pembayaran bunga, dan mengharuskan semua aset cadangan untuk tunduk pada audit eksternal serta disimpan dalam akun terpisah. CBB menekankan bahwa badan tersebut mempertahankan wewenang untuk menolak setiap penerbitan stablecoin yang dianggap bertentangan dengan kepentingan ekonomi nasional Bahrain atau kepentingan publik secara umum. Badan tersebut lebih lanjut memperingatkan bahwa mereka berhak untuk memberlakukan buffer modal tambahan jika aktivitas penerbit dianggap menimbulkan risiko yang lebih tinggi terhadap sistem keuangan.
Bahrain sebagai Pusat Cryptocurrency Regional
Bahrain terus memperkuat posisinya sebagai pusat cryptocurrency regional melalui kejelasan regulasi dan keterlibatan institusional yang semakin meningkat. Pada bulan April, BPay Global, anak perusahaan Binance, memperoleh lisensi Penyedia Layanan Pembayaran dari Bank Sentral Bahrain (CBB). Lisensi ini memungkinkan BPay untuk beroperasi sebagai entitas yang diatur, menawarkan layanan on- dan off-ramp fiat, layanan kustodian, dan fungsionalitas dompet elektronik. Perkembangan ini memungkinkan pengguna Binance di Bahrain untuk melakukan setoran dan penarikan fiat melalui transfer bank dan kartu langsung di platform.
“Lisensi ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan ekosistem pembayaran digital Bahrain, terutama dalam mendukung sektor terkait cryptocurrency serta solusi pembayaran fiat,”
kata Abdulla Haji, Direktur Direktorat Perizinan CBB.
Inovasi dalam Keuangan Cryptocurrency
Dorongan Bahrain menuju keuangan cryptocurrency yang diatur juga meluas ke institusi tradisional. Pada bulan Oktober 2024, Bank Nasional Bahrain (NBB) meluncurkan produk investasi terstruktur terkait Bitcoin pertama di kawasan, menawarkan eksposur yang dilindungi modal terhadap BTC. Dikembangkan bekerja sama dengan ARP Digital, yang didirikan oleh mantan mitra Goldman Sachs, produk ini menargetkan investor terakreditasi yang mencari eksposur terkendali terhadap aset cryptocurrency. Perkembangan ini sejalan dengan tren adopsi yang lebih luas di Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). Menurut Chainalysis, kawasan ini menerima nilai on-chain sebesar $338,7 miliar antara Juli 2023 dan Juni 2024, sekitar 7,5% dari volume cryptocurrency global. Perlu dicatat, 93% dari aktivitas ini berasal dari transaksi institusional dan profesional di atas $10.000, mencerminkan pasar yang matang dan berkembang.