Binance Kembali Di Bawah Pengawasan Saat DOJ Selidiki Klaim Penghindaran Sanksi Iran

11 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Penyelidikan Departemen Kehakiman AS terhadap Binance

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) telah meluncurkan penyelidikan untuk menentukan apakah jaringan Iran menggunakan bursa kripto Binance untuk menghindari sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah AS. Menurut laporan dari The Wall Street Journal, penyelidikan ini sedang memeriksa transaksi digital yang diduga mengalirkan lebih dari $1 miliar melalui platform tersebut, yang berpotensi membantu mendanai jaringan keuangan yang terkait dengan kelompok yang didukung oleh Iran.

Proses Penyelidikan

Orang-orang yang mengetahui masalah ini mengatakan bahwa penyidik federal telah menghubungi individu yang memiliki pengetahuan tentang transaksi tersebut untuk meminta wawancara dan mengumpulkan bukti saat mereka menilai bagaimana dana tersebut bergerak melalui bursa. Otoritas belum mengonfirmasi apakah penyelidikan ini menargetkan Binance itu sendiri karena kemungkinan pelanggaran, atau hanya berfokus pada pengguna yang mungkin telah memanfaatkan platform untuk menghindari sanksi.

Tindakan Internal Binance

Penyelidikan ini mengikuti langkah internal Binance yang menyelidiki aktivitas mencurigakan terkait dengan perantara pembayaran yang diduga memfasilitasi transfer dari klien di China ke dompet kripto yang terkait dengan jaringan yang berhubungan dengan Iran. Binance menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan penegak hukum dan telah menutup akun yang terkait dengan transaksi tersebut. Tinjauan lebih lanjut oleh bursa tersebut menemukan bahwa hanya sekitar $24 juta yang mengalir ke dompet yang terkait dengan Korps Pengawal Revolusi Islam Iran, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perkiraan awal yang terkait dengan jaringan yang lebih luas.

Kekhawatiran Regulasi

Penyelidikan ini menempatkan Binance kembali di sorotan regulasi setelah perusahaan mencapai penyelesaian sebesar $4,3 miliar dengan otoritas AS pada tahun 2023 terkait pelanggaran anti-pencucian uang dan sanksi. Bursa tersebut tetap berpegang pada klaim bahwa mereka mematuhi hukum sanksi internasional dan tidak melakukan transaksi langsung dengan entitas yang dikenakan sanksi. Namun, penyelidikan terbaru ini menyoroti kekhawatiran yang terus berlanjut di kalangan regulator tentang bagaimana cryptocurrency dan bursa global dapat digunakan untuk memindahkan dana melintasi batas meskipun ada pembatasan keuangan.

Departemen Kehakiman belum memberikan komentar publik tentang penyelidikan ini, dan masih belum jelas apakah penyelidikan ini akan menghasilkan tuduhan formal atau tindakan regulasi.