Cheongju, Korea Selatan Membuka Akun Aset Virtual untuk Menjual Cryptocurrency yang Disita dari Penunggak Pajak

2 hari yang lalu
Waktu baca 1 menit
4 tampilan

Inisiatif Kota Cheongju dalam Perdagangan Aset Virtual

Menurut Kantor Berita Yonhap, kota Cheongju di Korea Selatan telah membuka akun perdagangan aset virtual atas nama pemerintah daerah. Langkah ini memungkinkan wajib pajak yang menunggak untuk langsung menjual aset virtual guna menyelesaikan kewajiban pajak daerah mereka.

Sejarah Penanganan Aset Virtual

Sejak tahun 2021, kota ini telah menyita aset virtual dari 203 wajib pajak yang menunggak melalui berbagai langkah, termasuk penghentian transaksi. Namun, karena kurangnya cara untuk melikuidasi aset-aset ini, pendapatan pajak yang diperoleh menjadi terbatas.

Strategi Penjualan Aset Virtual

Oleh karena itu, kota ini memutuskan untuk membuka akun perdagangan aset virtual. Jika wajib pajak yang menunggak gagal membayar, aset virtual yang disita akan dipindahkan ke akun pemerintah kota dan dijual langsung. Mengingat volatilitas harga yang signifikan dari aset virtual, pemerintah kota akan merekomendasikan agar wajib pajak yang menunggak menjual aset virtual mereka untuk membayar pajak.

Jika diperlukan, prosedur penjualan paksa akan dimulai.

Data Terkait Aset yang Disita

Aset mata uang virtual yang disita kali ini milik 161 individu, dengan total tunggakan pajak daerah mencapai sekitar 1,5 miliar won Korea. Seorang pejabat kota menyatakan, “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan aset-aset ini, memastikan bahwa aset virtual tidak lagi menjadi sarana penghindaran pajak.”