Pengumuman Larangan Cryptocurrency di Pakistan
Meskipun inisiatif yang didukung pemerintah semakin meningkat untuk mempromosikan adopsi Bitcoin, otoritas keuangan tertinggi Pakistan, yaitu Bank Negara dan Kementerian Keuangan, menyatakan pada hari Kamis bahwa cryptocurrency tetap dilarang. Semua transaksi terkait dianggap ilegal berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut laporan media setempat, dalam pertemuan resmi baru-baru ini mengenai Keuangan dan Pendapatan, Sekretaris Keuangan Imdadullah Bosal menjelaskan bahwa meskipun perdana menteri telah membentuk Dewan Crypto yang dipimpin oleh menteri keuangan melalui perintah eksekutif untuk mengeksplorasi kebijakan aset digital, larangan terhadap cryptocurrency di negara ini tetap berlaku sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Bank Negara Pakistan (SBP) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan (SECP). Bank sentral telah mengeluarkan arahan pada tahun 2024 yang menyatakan bahwa Bitcoin dan cryptocurrency lainnya adalah ilegal, dan posisi ini tetap tidak berubah.
CEO Dewan Crypto Pakistan, Bilal Bin Saqib, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai asisten perdana menteri untuk crypto dan blockchain, mengumumkan di konferensi Bitcoin 2025 di Las Vegas bahwa negara ini sedang maju dengan cadangan Bitcoin.
Ketidakkonsistenan Kebijakan Cryptocurrency
Anggota komite telah menyampaikan keprihatinan mengenai ketidakkonsistenan pemerintah terkait kebijakan cryptocurrency.
Mereka mempertanyakan mengapa publik didorong untuk berinvestasi dalam crypto meskipun adanya larangan hukum, serta memperingatkan bahwa tindakan seperti itu dapat mengekspos investor pada risiko serius. Baru-baru ini, pemerintah Pakistan mengumumkan alokasi 2.000 megawatt listrik untuk mendukung penambangan Bitcoin dan pusat data kecerdasan buatan (AI).
Anggota komite juga mengajukan pertanyaan mengenai apakah penambangan Bitcoin akan dikelola oleh pemerintah atau sektor swasta, serta mencatat bahwa saluran hawala ilegal kemungkinan akan digantikan oleh transfer digital yang tidak teratur.
Risiko dan Regulasi Cryptocurrency
Bank Negara Pakistan belum mengakui aset crypto. Pada tahun 2022, SBP mengeluarkan nasihat resmi yang mendesak publik untuk berhati-hati dan menghindari perdagangan dalam cryptocurrency. Perdebatan di komite terkait cryptocurrency dipicu oleh undang-undang yang diusulkan tentang regulasi mata uang digital yang diperkenalkan oleh MNA Sharmila Farooqi. Dia menekankan perlunya kerangka regulasi yang mendesak untuk membatasi risiko pencucian uang yang mungkin terjadi, terutama mengingat keluarnya Pakistan dari daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF) baru-baru ini.