Do Kwon Menghadapi Potensi Persidangan Kedua di Korea Selatan Setelah Dijatuhi Hukuman di AS

5 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Hukuman Do Kwon

Do Kwon, pendiri bersama Terraform Labs, baru-baru ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan federal di Manhattan, Amerika Serikat, akibat keterlibatannya dalam keruntuhan TerraUSD yang merugikan senilai $40 miliar.

Persidangan Kedua di Korea Selatan

Kini, Kwon mungkin menghadapi persidangan kedua di Korea Selatan. Laporan terbaru mengindikasikan bahwa jaksa di Korea Selatan sedang mencari hukuman lebih dari 30 tahun untuk Kwon, dengan tuduhan pelanggaran undang-undang pasar modal.

Dampak Skandal

Warga negara Korea Selatan berusia 34 tahun ini berpotensi mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke Korea Selatan setelah menjalani setengah dari hukumannya. Sekitar 200.000 investor Korea dilaporkan mengalami kerugian sekitar 300 miliar won (setara dengan $204 juta) akibat skandal ini.

Hakim Distrik AS, Paul Engelmayer, dalam sidang hukuman yang berlangsung minggu lalu, menyoroti besarnya dampak penipuan ini, dengan menyatakan, “Dalam sejarah penuntutan federal, hanya sedikit kasus penipuan yang telah menyebabkan kerusakan yang begitu signifikan.”

Pengakuan Kwon

Do Kwon telah mengakui secara sadar terlibat dalam skema penipuan yang menargetkan pembeli cryptocurrency Terraform Labs antara tahun 2018 dan 2022, yang berujung pada keruntuhan stablecoin TerraUSD dan token Luna pada Mei 2022, serta memicu efek riak di pasar cryptocurrency.