Dubai VARA Beri Waktu hingga 19 Juni bagi VASPs untuk Tawaran Regulasi Buku Aturan Baru

4 minggu yang lalu
Waktu baca 1 menit
6 tampilan

Pemberlakuan Buku Aturan Versi 2.0 oleh VARA

Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) telah memberikan tenggat waktu hingga 19 Juni bagi penyedia layanan aset virtual (VASPs) untuk mematuhi Versi 2.0 dari Buku Aturan berbasis aktivitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya VARA untuk memperkuat integritas pasar kripto dan mengawasi risiko yang terkait.

Pengumuman dan Pembaruan Regulasi

Pada 19 Mei, VARA mengumumkan peluncuran Buku Aturan Versi 2.0, yang mengharuskan semua VASPs untuk mematuhi regulasi yang diperbarui sebelum tenggat waktu tersebut. Pembaruan mencakup penguatan persyaratan dalam berbagai layanan seperti:

  • penasihat
  • pialang
  • penitipan
  • pertukaran
  • manajemen aset
  • peminjaman
  • layanan penyelesaian

Salah satu pembaruan penting dalam Versi 2.0 adalah peningkatan kontrol terhadap perdagangan margin dan distribusi token. Selain itu, terdapat definisi yang lebih jelas mengenai pengaturan dompet jaminan, serta kewajiban kepatuhan yang distandarisasi untuk semua aktivitas yang dilisensikan. VARA telah memberikan periode transisi selama 30 hari untuk memungkinkan para VASPs yang terkena dampak melakukan perubahan yang diperlukan.

Dukungan dari Tim Pengawas VARA

VARA juga menyebutkan bahwa Tim Pengawasnya akan memberikan dukungan langsung kepada entitas yang terlisensi guna membantu dalam memenuhi kepatuhan spesifik aktivitas selama masa transisi.

“Komitmen kami tetap untuk memastikan inovasi dan kepatuhan berjalan seiring. Pembaruan buku aturan ini memperkuat fondasi ekosistem yang bertanggung jawab dan dapat diskalakan,”

kata Ruben Bombardi, Konselor Umum dan Kepala Pemberdayaan Regulasi di VARA.

Inisiatif VARA untuk Melindungi Investor

Pengenalan Buku Aturan Versi 2.0 merupakan bagian dari inisiatif VARA untuk meningkatkan integritas pasar kripto dan melindungi investor melalui peraturan yang lebih jelas dan penegakan yang lebih ketat. Sebelumnya, pada bulan Oktober tahun lalu, VARA menindak tujuh entitas kripto yang beroperasi tanpa izin yang sah, dengan denda berkisar antara 50.000 hingga 100.000 AED.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk menghentikan seluruh operasinya dan berhenti mempromosikan layanan aset virtual. Langkah terakhir dalam arah tersebut adalah pengumuman VARA pada bulan Februari tahun ini yang mewajibkan pengungkapan identitas pemegang token besar, sehingga VASPs harus melaporkan identitas nyata para pemegang token signifikan.