Financial Action Task Force Mengidentifikasi Yurisdiksi dengan Defisiensi dalam Anti-Pencucian Uang, Penanggulangan Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

5 jam yang lalu
2 menit baca
1 tampilan

Pembaruan FATF tentang Yurisdiksi dengan Defisiensi Strategis

WASHINGTON—Pada akhir pertemuan pleno bulan ini, Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan antar pemerintah yang menetapkan standar internasional untuk anti-pencucian uang, penanggulangan pendanaan terorisme, dan penanggulangan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (AML/CFT/CPF), melakukan pembaruan terhadap daftar yurisdiksi yang memiliki defisiensi strategis dalam AML/CFT/CPF. FinCEN juga menyarankan lembaga keuangan di AS untuk mempertimbangkan posisi FATF terhadap yurisdiksi-jurisdiksi ini saat meninjau kewajiban serta kebijakan, prosedur, dan praktik berbasis risiko mereka.

Pernyataan FATF

Sebagai bagian dari proses pemantauan dan pendaftaran untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional, FATF mengeluarkan pernyataan berikut:

  1. Yurisdiksi dalam Pemantauan Intensif
    Terkait dengan yurisdiksi yang diidentifikasi dalam pemantauan intensif oleh FATF, lembaga keuangan diingatkan akan kewajiban mereka untuk mematuhi kewajiban due diligence terhadap lembaga keuangan asing (FFI) menurut 31 CFR § 1010.610(a). Kewajiban ini juga berkaitan dengan kewajiban umum di bawah 31 U.S.C. § 5318(h) dan peraturan pelaksananya. Sesuai yang diatur dalam 31 CFR § 1010.610(a), lembaga keuangan harus memastikan bahwa program due diligence mereka mencakup kebijakan, prosedur, dan kontrol yang sesuai, spesifik, berbasis risiko, dan apabila diperlukan, diperkuat dengan baik untuk memungkinkan lembaga keuangan tersebut mendeteksi dan melaporkan, secara terus menerus, aktivitas pencucian uang yang diketahui atau dicurigai.
  2. Usaha Jasa Keuangan
    Usaha jasa keuangan (MSB) juga memiliki persyaratan serupa terkait dengan agen asing atau lawan transaksi asing, sebagaimana dijelaskan dalam FinCEN Interpretive Release 2004-1. Dalam hal ini, MSB diharuskan menetapkan kebijakan, prosedur, dan kontrol yang memadai sesuai dengan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang ditimbulkan oleh hubungan mereka dengan agen asing atau lawan transaksi asing. Langkah-langkah ini tidak seharusnya mengganggu kemampuan lembaga keuangan untuk mempertahankan hubungan yang tepat dengan pelanggan atau lembaga keuangan lainnya, dan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk terlibat dalam de-risking secara sembarangan.
  3. Sanksi PBB dan Program Sanksi Pemerintah AS
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus mengadopsi resolusi untuk sanksi ekonomi dan keuangan. Negara anggota terikat oleh ketentuan resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR), yang sangat relevan bagi lembaga keuangan. Di samping itu, Pemerintah AS juga mempertahankan sejumlah program sanksi yang perlu dipahami oleh lembaga keuangan.
  4. Yurisdiksi Berisiko Tinggi
    Burma tetap menjadi yurisdiksi berisiko tinggi yang diidentifikasi FATF dan dikenakan panggilan untuk bertindak. FATF meminta semua anggota untuk menerapkan due diligence yang lebih kuat sesuai dengan risiko yang ada. Lembaga keuangan AS disarankan untuk menerapkan due diligence lebih ketat dalam pemeliharaan akun korespondensi untuk bank asing yang berasal dari yurisdiksi yang dinyatakan tidak kooperatif dengan prinsip AML internasional.
  5. Larangan dan Pembatasan
    DPRK dan Iran juga tetap berada dalam kategori ini. Lembaga keuangan AS harus mematuhi larangan pembukaan atau pemeliharaan akun korespondensi dengan lembaga keuangan Korea Utara atau Iran, sesuai dengan regulasi yang ada. Sanksi ini menetapkan kewajiban bagi orang-orang AS yang melampaui rekomendasi FATF yang relevan.

Penutup

Dalam setiap situasi, jika lembaga keuangan mengetahui, mencurigai, atau memiliki alasan untuk mencurigai bahwa suatu transaksi melibatkan dana dari aktivitas ilegal atau bahwa seorang pelanggan terlibat dalam pencucian uang atau pendanaan terorisme, lembaga keuangan tersebut harus mengajukan Laporan Aktivitas Mencurigakan (SAR). Untuk pertanyaan lebih lanjut, mohon hubungi Bagian Dukungan Regulasi FinCEN di www.fincen.gov/contact.