Inovasi dalam Investasi: Dana Pasar Uang Ter-Tokenisasi
Menurut laporan CNBC, Goldman Sachs dan BNY Mellon telah mengumumkan bahwa mereka akan memungkinkan investor institusi untuk membeli dana pasar uang ter-tokenisasi. Eksekutif dari kedua perusahaan menyatakan bahwa klien New York Mellon, yang merupakan bank kustodian terbesar di dunia, akan dapat berinvestasi dalam dana pasar uang yang kepemilikannya dicatat di platform blockchain milik Goldman Sachs.
Minat dari Raksasa Dana
Proyek ini telah menarik perhatian sejumlah raksasa dana, termasuk BlackRock, Fidelity Investments, dan Federated Hermes, serta divisi manajemen aset Goldman Sachs dan BNY Mellon.
Perubahan Regulasi dan Dampaknya
Raksasa Wall Street percaya bahwa setelah disahkannya undang-undang baru yang ditandatangani oleh Presiden Trump minggu lalu, yang dikenal sebagai GENIUS Act, akan menandai kedatangan stablecoin yang diatur di AS. Tokenisasi dana pasar uang senilai $7,1 triliun dianggap sebagai langkah signifikan berikutnya dalam ruang aset digital.
Legislatif ini diharapkan dapat mendorong adopsi stablecoin, yang biasanya dipatok pada dolar, untuk penggunaan praktis.
Persaingan di Sektor Keuangan
JPMorgan Chase, Citigroup, dan Bank of America juga telah menunjukkan bahwa mereka sedang menjajaki penggunaan stablecoin dalam skenario pembayaran. Namun, berbeda dengan stablecoin, dana pasar uang ter-tokenisasi dapat memberikan imbal hasil kepada pemegangnya, menjadikannya pilihan “parkir kas” yang lebih menarik bagi hedge fund, dana pensiun, dan perusahaan.