Hakim Afrika Selatan Kritik Bank Sentral yang Gunakan Undang-Undang Era Apartheid untuk Atur Cryptocurrency

2 minggu yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Kritik Hakim Terhadap Regulasi Cryptocurrency di Afrika Selatan

Seorang hakim di Afrika Selatan telah mengkritik Bank Sentral Afrika Selatan (SARB) karena masih menggunakan undang-undang kontrol devisa yang sudah usang dari era apartheid untuk mengatur cryptocurrency. Dalam sebuah putusan terbaru, Hakim Mandlenkosi Motha menilai bahwa SARB tidak memiliki alasan untuk mempertahankan aturan dari masa lalu tersebut dalam menghadapi teknologi keuangan modern yang telah ada selama lebih dari 15 tahun.

“Cryptocurrency telah ada selama lebih dari 15 tahun; tidak dapat dikatakan bahwa SARB tidak siap untuk beradaptasi,”

Hakim Motha mengungkapkan bahwa Peraturan Kontrol Devisa (Excon) yang diberlakukan pada tahun 1961 oleh rezim apartheid seharusnya tidak lagi diterapkan dalam konteks cryptocurrency. Ia menekankan bahwa sama halnya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang diakomodasi dalam peraturan kontrol devisa, cryptocurrency juga memerlukan perhatian legislasi yang sesuai.

Kasus Standard Bank

Keputusan hakim ini muncul dari kasus di mana Standard Bank, salah satu lembaga keuangan lokal, menantang keputusan SARB yang menerapkan ketentuan Undang-Undang Excon saat menyita aset dari klien bank tersebut. Klien tersebut berutang kepada Standard Bank sebesar $2,28 juta (41 juta rand), yang ingin dipulihkan melalui proses likuidasi.

Laporan dari Mybroadband menunjukkan bahwa Standard Bank terhambat dalam melanjutkan likuidasi setelah SARB, melalui divisi pengawasan finansialnya Finsurv, menyita aset dari perusahaan yang tidak disebutkan namanya. Penyelidikan mengungkap bahwa klien tersebut diduga telah melanggar undang-undang kontrol devisa dalam proses pembelian bitcoin dan mentransfernya ke bursa luar negeri.

Argumentasi Hakim Motha

Namun, Standard Bank berargumen bahwa Undang-Undang Excon tidak mencakup cryptocurrency, sehingga klaim Finsurv tentang pelanggaran tidak dapat diterima. Sementara itu, Hakim Motha juga menantang anggapan bahwa cryptocurrency dapat dianggap sebagai bentuk uang.

“Cryptocurrency bukanlah uang,” tegasnya. “Argumen bahwa cryptocurrency adalah uang, dengan mempertimbangkan definisi uang yang mencakup valuta asing, adalah sebuah asumsi yang tidak realistis.”