Hong Kong Memperbarui Regulasi Kegiatan Aset Virtual

3 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Pembaruan Syarat Lisensi dan Pendaftaran untuk Perantara Aset Virtual

Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) dan Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) secara bersama-sama mengeluarkan surat edaran tambahan pada 30 September, yang memperbarui syarat lisensi dan pendaftaran untuk perantara yang terlibat dalam kegiatan aset virtual. Pembaruan ini mencerminkan perkembangan pasar dan umpan balik dari industri, serta rencana untuk mengeluarkan pedoman mengenai kegiatan yang melibatkan stablecoin yang ditunjuk. Surat edaran tersebut menguraikan beberapa perubahan kunci.

Perubahan Kunci dalam Surat Edaran

Pertama, perantara kini diizinkan untuk menawarkan layanan staking kepada klien mereka, yang harus dilakukan melalui platform berlisensi dengan menggunakan akun independen, disertai dengan pengungkapan risiko yang jelas. Kedua, korporasi berlisensi dan institusi terdaftar dapat menawarkan layanan perdagangan off-platform melalui platform berlisensi.

Selain itu, surat edaran tersebut menjelaskan bahwa klien yang menggunakan aset virtual untuk berlangganan atau menebus produk investasi, atau menggunakan aset fisik untuk berlangganan atau menebus dana aset virtual, tidak akan dianggap sebagai penyedia layanan perdagangan aset virtual. Perantara diwajibkan untuk memberitahukan klien sebelumnya, menyimpan aset virtual sesuai ketentuan, dan mematuhi regulasi anti-pencucian uang.

Persyaratan Tambahan untuk Perantara

Lebih lanjut, surat edaran tersebut menetapkan bahwa perantara harus memastikan klien memiliki aset bersih yang cukup dan membuat pernyataan pengungkapan risiko terkait kontrak berjangka aset virtual. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk investor profesional institusional dan investor profesional korporat yang memenuhi syarat.