Hong Kong Rencanakan Optimalisasi Persyaratan Modal untuk Aset Kripto demi Adopsi Stablecoin yang Mematuhi Aturan

7 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Konsultasi Kertas Otoritas Moneter Hong Kong

Pada 8 September, Otoritas Moneter Hong Kong mengeluarkan kertas konsultasi mengenai modul baru CRP-1 “Klasifikasi Aset Kripto” dalam Manual Kebijakan Regulasi Sektor Perbankan (SPM). Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memperjelas panduan regulasi terkait aturan modal perbankan baru yang berhubungan dengan Standar Regulasi Cryptocurrency yang ditetapkan oleh Komite Basel, yang direncanakan akan diterapkan pada awal tahun 2026.

Klasifikasi Aset Kripto

Aturan baru ini akan mengklasifikasikan aset kripto menjadi dua kelompok utama, yang masing-masing dibagi lagi menjadi dua sub-kelompok: Kelompok 1a, Kelompok 1b, Kelompok 2a, dan Kelompok 2b.

Menurut Peraturan Perbankan Hong Kong (Modal) yang telah diamandemen, Kelompok 1a terdiri dari aset tradisional yang ter-tokenisasi, sedangkan Kelompok 1b mencakup stablecoin dengan mekanisme stabilisasi yang efektif.

Sementara itu, Aset dalam Kelompok 2 mencakup semua aset kripto tanpa cadangan, seperti Bitcoin dan Ethereum, serta aset tradisional yang ter-tokenisasi dan stablecoin yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi. Melalui seperangkat kriteria lindung nilai yang disetujui, Kelompok 2 dibagi lebih lanjut menjadi 2a (lindung nilai pengakuan terbatas) dan 2b (lindung nilai yang tidak diakui).