Indonesia Mewajibkan Sertifikasi untuk Influencer Kripto di Bawah Aturan Keuangan Baru

7 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Persyaratan Sertifikasi Wajib untuk Influencer di Indonesia

Indonesia telah memperkenalkan persyaratan sertifikasi wajib bagi influencer media sosial yang merekomendasikan cryptocurrency dan aset keuangan digital lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari aturan kepatuhan baru untuk promosi keuangan online. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026, yang mengharuskan individu yang merekomendasikan cryptocurrency dan aset keuangan digital lainnya untuk memperoleh sertifikasi kompetensi, kecuali mereka sudah memiliki lisensi terpisah yang mencakup aktivitas tersebut.

Aturan Promosi dan Tanggung Jawab

Peraturan ini, yang diumumkan pada hari Rabu, juga membatasi influencer untuk mempromosikan hanya aset digital yang terdaftar di bursa yang diotorisasi. Setiap penyedia layanan aset digital yang ditampilkan dalam konten promosi harus memiliki lisensi regulasi yang diperlukan. Sesuai dengan arahan tersebut, kampanye pemasaran harus dilakukan melalui bisnis layanan keuangan yang diatur, yang tetap bertanggung jawab atas materi promosi. Kampanye tersebut juga harus didistribusikan melalui saluran komunikasi resmi bisnis tersebut, bukan melalui kampanye influencer independen.

Respons Global terhadap Influencer Keuangan

Indonesia bergabung dengan beberapa yurisdiksi lain yang telah memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan, seiring dengan respons regulator terhadap peran media sosial yang semakin besar dalam keputusan investasi. Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) menjelaskan pada Maret 2022 bahwa influencer mungkin memerlukan lisensi layanan keuangan Australia jika konten mereka dianggap sebagai nasihat keuangan atau membantu mengatur transaksi keuangan. ASIC juga memperingatkan bahwa perusahaan keuangan berlisensi dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh influencer yang mereka pekerjakan.

“Influencer yang tidak berlisensi dapat melakukan pelanggaran kriminal dengan mempromosikan produk keuangan yang diatur tanpa persetujuan dari perusahaan yang berwenang.” – Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA)

Pada tahun 2024, FCA memperkenalkan panduan yang menyatakan bahwa influencer yang tidak berlisensi dapat melakukan pelanggaran kriminal. Pada 24 April, FCA mengoordinasikan “minggu aksi” internasional melawan promosi keuangan ilegal. Regulator tersebut melaporkan bahwa 17 otoritas berpartisipasi dalam operasi penegakan hukum, kampanye kesadaran konsumen, dan inisiatif pendidikan untuk influencer. FCA juga mengajukan 120 permintaan untuk menghapus 1.267 iklan keuangan ilegal yang telah menjangkau setidaknya 2,3 juta akun media sosial di Inggris.

Langkah Regulasi di Korea Selatan

Korea Selatan juga telah bergerak menuju pengawasan yang lebih ketat terhadap influencer keuangan. Pada bulan Februari, anggota parlemen dari Partai Demokrat mengusulkan undang-undang yang akan mengharuskan influencer yang mempromosikan cryptocurrency atau saham untuk mengungkapkan kepemilikan pribadi mereka dan kompensasi yang diterima untuk rekomendasi. Usulan tersebut akan memberlakukan sanksi yang mirip dengan yang digunakan dalam kasus perdagangan yang tidak adil jika persyaratan pengungkapan dilanggar. Usulan Korea Selatan ini mengikuti langkah-langkah regulasi lain yang diperkenalkan tahun ini, termasuk pengawasan pasar berbasis AI oleh Layanan Pengawas Keuangan dan kewajiban pelaporan tambahan yang mengharuskan investor properti asing tertentu untuk mengungkapkan riwayat transaksi cryptocurrency.