IRS Perpanjang Keringanan Transisi untuk Broker dalam Pelaporan Penjualan Aset Digital

4 hari yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Pengumuman Keringanan Pajak untuk Broker Aset Digital

WASHINGTON — Departemen Keuangan AS dan Internal Revenue Service (IRS) hari ini mengeluarkan Pemberitahuan 2025-33 yang memperpanjang dan memodifikasi keringanan transisi yang sebelumnya diberikan dalam Pemberitahuan 2024-56 untuk broker yang diwajibkan mengajukan Formulir 1099-DA, yang mencakup pelaporan hasil penjualan dan transaksi pertukaran aset digital untuk pelanggan.

Keringanan Transisi untuk Broker

Pada tahun 2024, Departemen Keuangan dan IRS mengumumkan regulasi akhir yang mengharuskan broker melaporkan transaksi penjualan dan pertukaran aset digital menggunakan Formulir 1099-DA. Regulasi ini mencakup penyampaian pernyataan kepada penerima dan pelaksanaan pemotongan cadangan untuk transaksi tertentu yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Bersamaan dengan itu, IRS melalui Pemberitahuan 2024-56 mengumumkan keringanan transisi dari denda yang berkaitan dengan pelaporan informasi dan kewajiban pajak pemotongan cadangan untuk transaksi yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Selain itu, Pemberitahuan 2024-56 juga memberikan keringanan transisi terbatas untuk kewajiban pajak pemotongan cadangan terhadap transaksi yang dilakukan pada tahun 2026.

IRS telah menerima dan dengan cermat mempertimbangkan masukan dari publik mengenai perlunya keringanan transisi, yang menunjukkan bahwa broker membutuhkan lebih banyak waktu untuk memenuhi persyaratan pelaporan. Pemberitahuan baru ini menanggapi masukan tersebut.

Keringanan Transisi Tambahan

Pemberitahuan 2025-33 memperpanjang keringanan dari kewajiban pemotongan pajak dan sanksi terkait untuk broker yang gagal melakukan pemotongan dan membayar pajak pemotongan cadangan atas transaksi penjualan atau pertukaran aset digital yang dilakukan sepanjang tahun kalender 2026.

Pemberitahuan ini juga memperpanjang keringanan transisi terbatas atas kewajiban pajak pemotongan cadangan untuk satu tahun tambahan. Secara spesifik, broker tidak diwajibkan untuk melakukan pemotongan atas transaksi penjualan atau pertukaran aset digital yang dilakukan pada tahun 2027 bagi pelanggan (penerima) jika broker mengajukan nama penerima dan nomor identifikasi pajak (TIN) penerima tersebut ke Program Pencocokan TIN IRS dan menerima respons bahwa kombinasi nama dan TIN cocok dengan catatan IRS.

Selain itu, keringanan juga diberikan kepada broker yang gagal melakukan pemotongan serta membayar pajak pemotongan cadangan secara penuh, jika kegagalan tersebut disebabkan oleh penurunan nilai aset digital yang dipotong saat menjual aset digital sebagai imbalan untuk pembelian aset digital lainnya pada tahun 2027, dan broker segera melikuidasi aset digital tersebut untuk uang tunai.

Pemberitahuan ini juga memberikan keringanan transisi tambahan untuk broker terkait penjualan aset digital yang dilakukan sepanjang tahun kalender 2027 untuk pelanggan tertentu yang sebelumnya belum diidentifikasi oleh broker sebagai warga negara AS.