Jaksa Korea Selatan Menuntut Hukuman Penjara 3 Tahun untuk Aktris Hwang Jung-eum atas Penggelapan 4,2 Miliar KRW untuk Investasi Cryptocurrency

3 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Kasus Hwang Jung-eum: Tuduhan Penggelapan Dana

Jaksa di Korea Selatan telah meminta hukuman penjara selama 3 tahun untuk aktris Hwang Jung-eum, yang dituduh menggelapkan dana perusahaan sebesar 4,3 miliar Won Korea Selatan (sekitar $3,07 juta) untuk berinvestasi dalam cryptocurrency.

Proses Hukum

Pada tanggal 21, Kejaksaan Distrik Jeju mengajukan permohonan kepada Pengadilan Distrik Jeju Divisi Kriminal 2 (dipimpin oleh Hakim Ketua Im Namin) untuk menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Hwang Jung-eum atas tuduhan melanggar “Undang-Undang Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus” dan undang-undang terkait lainnya yang berkaitan dengan penggelapan.

Detail Kasus

Sebelumnya, pada 17 Juni, Hwang Jung-eum dituduh menggelapkan sekitar 4,2 miliar Won Korea Selatan (sekitar $3,07 juta) dari dana perusahaan untuk tujuan investasi dalam cryptocurrency. Agensinya, Y1 Entertainment, mengonfirmasi pada 17 Juni bahwa Hwang Jung-eum telah melunasi jumlah penuh dalam dua angsuran pada 30 Mei dan 5 Juni.

Investasi dan Pelanggaran

Sebelumnya, Hwang Jung-eum menarik total 4,34 miliar Won Korea Selatan sekitar tahun 2022 dari Model Entertainment, yang sebagian besar digunakan untuk investasi cryptocurrency. Kasus ini melibatkan pelanggaran ketentuan mengenai penggelapan dana dalam “Undang-Undang Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus” dan saat ini sedang dalam proses peradilan.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perusahaan.”