Reformasi Regulasi Aset Kripto di Jepang
Jepang melanjutkan reformasi regulasi besar dengan memindahkan aset kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran (FIEA). Menurut XWIN Research Japan, pergeseran ini mencerminkan realitas pasar yang lebih luas, di mana cryptocurrency semakin diperlakukan sebagai aset investasi daripada sekadar instrumen pembayaran. Perusahaan tersebut juga menjelaskan bagaimana perubahan yang diusulkan dapat mempengaruhi sektor DeFi.
Dampak Perubahan Regulasi
XWIN Research mencatat bahwa setelah persetujuan ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat, kepemilikan institusional berkembang pesat, yang membantu membawa Bitcoin ke dalam manajemen aset tradisional. Di bawah kerangka yang diusulkan Jepang, aset kripto akan diklasifikasikan sebagai kategori terpisah dari produk keuangan lainnya. Menurut XWIN Research, aturan baru ini akan mencakup:
- Pengungkapan informasi
- Larangan manipulasi pasar
- Perdagangan orang dalam
- Pengawasan yang lebih ketat terhadap penyedia layanan
Langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi investor.
Tantangan di Sektor DeFi
Namun, pasar keuangan terdesentralisasi tetap lebih sulit untuk diatur. Alih-alih menerapkan aturan yang sama untuk semua aktivitas DeFi, para pembuat undang-undang diharapkan akan fokus pada siapa yang sebenarnya mengendalikan atau mempengaruhi pengguna. Pengembang protokol, operator antarmuka, penyedia dompet, organisasi otonom terdesentralisasi, dan penerbit token masing-masing dapat menghadapi tanggung jawab yang berbeda. XWIN Research berpendapat bahwa regulasi di masa depan harus didasarkan pada fungsi dan kontrol yang sebenarnya, bukan hanya pada label formal.
Standar Pengungkapan dan Perlindungan Investor
Pada saat yang sama, perusahaan tersebut menekankan bahwa standar pengungkapan yang lebih ketat, kontrol berbasis KYC, dan model DeFi yang terverifikasi identitas dapat membantu menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor. XWIN Research menegaskan bahwa transisi ke FIEA lebih dari sekadar perubahan regulasi teknis; reformasi ini menandai awal fase baru di mana aset digital menjadi bagian dari sistem keuangan yang lebih luas di Jepang. Perusahaan percaya bahwa ini dapat menciptakan peluang baru bagi investor institusional dan ekosistem DeFi.
Proses Legislatif dan Harapan Masa Depan
Reformasi ini akan menempatkan aset kripto di bawah persyaratan yang lebih mendekati yang diterapkan pada sekuritas tradisional. Kabinet Jepang menyetujui RUU tersebut pada 10 April, dan Dewan Perwakilan Rakyat meloloskannya pada 11 Juni. Saat ini, RUU tersebut sedang ditinjau oleh Dewan Penasihat dan diharapkan mulai berlaku pada tahun 2027. Namun, penyimpanan mandiri dan banyak aspek DeFi tidak diatur secara langsung dalam teks saat ini. Area tersebut diharapkan akan ditangani melalui aturan dan panduan yang akan datang.