Kenya Menyambut Cryptocurrency dengan Kerangka Regulasi Melalui Undang-Undang Baru

1 bulan yang lalu
Waktu baca 1 menit
8 tampilan

Kerangka Hukum Cryptocurrency di Kenya

Kenya telah menetapkan kerangka hukum pertamanya untuk industri cryptocurrency, yang mewajibkan setiap penyedia layanan aset virtual yang beroperasi di dalam perbatasannya untuk mendapatkan lisensi resmi. Langkah ini mengakhiri periode ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan bagi sektor tersebut. Menurut laporan lokal pada 13 Oktober, parlemen Kenya telah meloloskan Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual yang bersejarah, yang kini menunggu persetujuan dari Presiden William Ruto.

Persyaratan dan Pengawasan

Undang-undang ini mengharuskan setiap entitas yang menawarkan layanan cryptocurrency—mulai dari bursa hingga penyedia dompet—untuk memperoleh lisensi dan tunduk pada pengawasan dari dua regulator yang ada: Bank Sentral Kenya dan Otoritas Pasar Modal. “Ini adalah momen bersejarah bagi ekosistem keuangan Kenya. Undang-undang ini memberikan kejelasan, mendorong inovasi, dan melindungi konsumen dari skema digital yang menipu,” ujar Kimani Kuria, Ketua Komite Keuangan dan Perencanaan Nasional.

Definisi dan Kewajiban Penyedia Layanan Aset Virtual

Undang-undang ini juga memberikan definisi yang jelas tentang siapa yang termasuk dalam jangkauannya. Penyedia Layanan Aset Virtual didefinisikan sebagai perusahaan yang terbatas pada saham, baik yang terdaftar secara lokal maupun entitas asing yang terdaftar di bawah hukum Kenya, yang memiliki lisensi untuk menawarkan layanan cryptocurrency. Bagi entitas yang memiliki lisensi, kerangka kerja ini mewajibkan serangkaian langkah pengamanan operasional yang dirancang untuk menanamkan kepercayaan.

Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) akan diwajibkan untuk:

  • Mempertahankan perlindungan yang kuat untuk aset klien
  • Mengamankan cakupan asuransi
  • Memiliki rekening bank di Kenya
  • Menerapkan kebijakan formal mengenai konflik kepentingan
  • Menyimpan catatan transaksi yang teliti

Untuk menegakkan standar ini, Bank Sentral Kenya dan Otoritas Pasar Modal diberikan kekuasaan luas untuk memeriksa, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi.

Kepatuhan terhadap Standar Keamanan Keuangan Global

Kerangka kerja ini juga secara eksplisit memperluas kewajiban anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ke sektor cryptocurrency, menyelaraskan Kenya dengan standar keamanan keuangan global yang penting. Dorongan regulasi ini muncul saat ekonomi cryptocurrency dari bawah sudah mulai tumbuh. Potensi sinergi ini terlihat di tempat-tempat seperti lingkungan Kibera di Nairobi, di mana “ekonomi sirkular Bitcoin” yang dijalankan oleh komunitas telah memproses lebih dari 2.000 transaksi kecil.

Inovasi seperti platform USSD Machankura memungkinkan pengguna dengan ponsel dasar untuk bertransaksi dalam Bitcoin tanpa koneksi data internet, sementara platform lokal terintegrasi dengan sistem uang seluler M-Pesa yang sudah ada di mana-mana.

Kesimpulan

Setelah persetujuan Presiden Ruto, Kenya akan bergabung dengan sekelompok kecil pelopor Afrika yang memiliki kerangka aset digital yang mapan, termasuk Afrika Selatan, Nigeria, dan Mauritius.