Perkembangan RUU Stablecoin di Korea Selatan
Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) telah melewatkan batas waktu untuk mengajukan RUU stablecoin yang diusulkan, di tengah perdebatan yang terus berlangsung mengenai siapa yang seharusnya diizinkan untuk menerbitkan token tersebut. Laporan lokal menunjukkan bahwa partai penguasa Korea Selatan berencana untuk memperkenalkan RUU stablecoin yang berjudul “Undang-Undang Aset Digital Dasar (Fase 2 Undang-Undang Aset Virtual)” paling lambat pada Januari 2026.
Tantangan dalam Pengajuan Proposal
Otoritas keuangan dan sumber lainnya menyatakan bahwa Komite Urusan Politik Majelis Nasional telah meminta FSC untuk mengajukan proposal pemerintah sebelum tanggal 10, tetapi FSC menginformasikan kepada komite bahwa memenuhi batas waktu tersebut akan menjadi tantangan.
“FSC tidak dapat mengajukan proposal pemerintah dalam jangka waktu yang diminta,” kata seorang pejabat FSC. “Kami membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengkoordinasikan posisi kami dengan lembaga terkait,” tambahnya.
Pendekatan Ganda dalam Pengajuan RUU
Selain itu, FSC menyatakan bahwa proposal pemerintah akan diajukan ke Majelis Nasional sambil juga dirilis secara publik. Seorang pejabat otoritas keuangan mencatat bahwa pendekatan ganda ini dimaksudkan untuk melindungi hak publik atas informasi, sehingga RUU tersebut dapat disampaikan kepada para pembuat undang-undang dan dijelaskan secara eksternal pada saat yang bersamaan.
Koordinasi dengan Bank of Korea
FSC sedang berkoordinasi dengan Bank of Korea (BOK) mengenai RUU stablecoin pemerintah, dengan fokus utama perdebatan berpusat pada siapa yang dapat menerbitkan token digital ini. BOK berpendapat bahwa penerbit stablecoin harus dikelola terutama oleh konsorsium bank yang memegang setidaknya 51% saham perusahaan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas mata uang dan melindungi sistem keuangan yang lebih luas. Namun, FSC menolak persyaratan penerbitan yang dipimpin bank oleh BOK, dengan alasan bahwa ada preseden global yang terbatas.
Perbandingan dengan Kerangka MiCA Uni Eropa
Di bawah kerangka MiCA Uni Eropa, 14 dari 15 penerbit stablecoin adalah perusahaan mata uang digital, dan stablecoin pertama yang didukung yen Jepang, JPYC, diterbitkan oleh perusahaan fintech. BOK juga meminta persetujuan bulat dari semua otoritas terkait, termasuk pengawas, tetapi FSC berpendapat bahwa persetujuannya sendiri sudah cukup.
Kompromi dan Harapan untuk Regulasi
Pengamat menyarankan adanya kompromi potensial yang dapat memungkinkan penerbit untuk memegang saham yang proporsional dengan model bisnis mereka. RUU stablecoin yang diusulkan diharapkan dapat memperkenalkan regulasi komprehensif untuk aset digital, mencakup persyaratan lisensi, standar operasional, aturan modal dan solvabilitas, kewajiban pencatatan dan pengungkapan, serta langkah-langkah pengawasan dan penegakan.