Korea Selatan Melangkah Maju dalam Penerbitan Sekuritas Token
Korea Selatan melangkah maju dalam institusionalisasi penerbitan sekuritas token (STO) melalui amandemen Undang-Undang Sekuritas Elektronik dan Undang-Undang Pasar Modal. Amandemen ini telah disetujui oleh Subkomite Tinjauan RUU Komite Urusan Politik Majelis Nasional, yang membuka jalan bagi pembentukan pasar sirkulasi STO pada paruh pertama tahun depan.
Tujuan Amandemen
Tujuan dari amandemen ini adalah untuk secara resmi mengintegrasikan teknologi buku besar terdistribusi (blockchain) ke dalam sistem pendaftaran elektronik, sehingga memungkinkan penerbit untuk mendaftarkan dan mengelola sekuritas token sebagai sekuritas elektronik.
Regulasi untuk Platform Perdagangan
Selain itu, amandemen ini juga akan membawa platform perdagangan over-the-counter (OTC) skala kecil untuk sekuritas kontrak investasi dan sekuritas pendapatan trust non-moneter di bawah regulasi, memberikan dasar bagi operasi hukum bursa investasi yang terfragmentasi.
Jika RUU ini disetujui dalam sesi pleno Majelis Nasional bulan depan, proses tokenisasi dan sirkulasi berbagai aset fisik, termasuk real estat, karya seni, dan hak cipta musik, dapat dilanjutkan dalam kerangka regulasi yang jelas.