Korea Selatan Menargetkan Finfluencer dengan Undang-Undang Pengungkapan Aset yang Ketat

2 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
2 tampilan

Undang-Undang Pengungkapan Finfluencer di Korea Selatan

Korea Selatan merencanakan undang-undang pengungkapan finfluencer untuk membatasi manipulasi pasar dan melindungi investor. Partai Demokrat Korea Selatan telah memperkenalkan legislasi yang mengharuskan influencer keuangan untuk mengungkapkan kepemilikan aset pribadi dan kompensasi saat merekomendasikan cryptocurrency atau saham, menurut laporan dari majelis legislatif negara tersebut.

Detail Legislasi

Usulan ini, yang dipimpin oleh anggota dewan Kim Seung-won, mencakup amandemen terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Kerangka draf ini akan mewajibkan influencer untuk mengungkapkan jenis dan jumlah aset yang dimiliki saat mempromosikan token atau saham tertentu melalui media sosial, siaran langsung, atau saluran siaran, sesuai dengan teks legislasi.

Kewajiban dan Sanksi

Influencer juga diwajibkan untuk mengungkapkan kompensasi yang diterima sebagai imbalan atas rekomendasi yang mereka berikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi yang mirip dengan yang diterapkan dalam kasus praktik perdagangan yang tidak adil, termasuk denda dan potensi tanggung jawab pidana, menurut usulan tersebut.

Tujuan Legislasi

Legislasi ini bertujuan untuk mencegah aktivitas promosi yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan skema pump-and-dump, di mana influencer mempromosikan aset sebelum menjualnya saat harga meningkat, menurut pernyataan Partai Demokrat.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko manipulasi pasar dan meningkatkan perlindungan investor melalui transparansi yang wajib terkait kepemilikan dan insentif keuangan.

Regulasi yang Lebih Luas

Usulan ini mengikuti perluasan regulasi yang lebih luas di Korea Selatan sepanjang tahun 2026. Layanan Pengawas Keuangan telah menerapkan alat pemantauan berbasis AI yang dirancang untuk mendeteksi pola perdagangan abnormal dan manipulasi pasar secara real-time, menurut agensi tersebut.

Langkah tambahan yang diperkenalkan tahun ini mencakup persyaratan pelaporan baru bagi investor properti asing, yang sekarang harus mengungkapkan riwayat transaksi cryptocurrency dalam kasus tertentu, menurut dokumen regulasi.

Pasar Cryptocurrency di Korea Selatan

Korea Selatan mempertahankan salah satu pasar cryptocurrency ritel yang paling aktif di dunia. Jika disetujui, legislasi ini akan menjadi salah satu tindakan regulasi yang paling langsung secara global yang menargetkan promosi keuangan yang didorong oleh media sosial di sektor aset digital, menurut analis regulasi.