Sikap Regulasi Inggris Terhadap Aset Digital
Sikap regulasi Inggris yang kurang jelas terhadap aset digital telah menuai kritik tajam dari pelaku pasar. Beberapa pihak menyebut “keterlambatan kebijakan” sebagai salah satu faktor utama yang membuat negara ini tertinggal dari Uni Eropa dan AS dalam perlombaan untuk mendefinisikan keuangan digital. Dalam sebuah pos blog yang diterbitkan pada hari Jumat, John Orchard, ketua, dan Lewis McLellan, editor dari Digital Monetary Institute di Official Monetary and Financial Institutions Forum (OMFIF), sebuah lembaga pemikir independen, berargumen bahwa Inggris telah menyia-nyiakan keuntungan awalnya dalam keuangan berbasis buku besar terdistribusi.
Kritikan Terhadap Pendekatan Inggris
Dalam tulisan tersebut, Orchard dan McLellan menjelaskan bahwa Inggris, yang sebelumnya diharapkan mampu menetapkan standar emas untuk regulasi crypto setelah Brexit, terus “berbicara secara umum mengenai regulasi di masa depan”. Mereka menambahkan, “Saat ini, tidak ada tanggal pasti untuk peluncuran ‘Regime go-live’ dari ‘Crypto Roadmap’ Otoritas Perilaku Keuangan, meskipun diperkirakan akan terjadi setelah 2026.” Sementara itu, Uni Eropa dan AS telah menerapkan regulasi crypto yang lebih jelas, seperti Kerangka Market in Crypto-Assets (MiCA) yang sudah efektif di Uni Eropa, serta GENIUS Act yang baru-baru ini disahkan oleh Senat AS, yang menetapkan pedoman federal untuk stablecoin.
Ketidakpastian Regulasi dan Dampaknya
“Ketidakberadaan kerangka kerja yang jelas menghambat kemampuan Inggris untuk beradaptasi dengan kemungkinan bahwa seluruh sistem keuangan akan beralih ke on-chain,” tulis para penulis.
Selain itu, kritik juga mengarah pada pendekatan Inggris terhadap stablecoin. Berbeda dengan AS yang memperlakukannya sebagai alat pembayaran tersendiri di bawah GENIUS Act, regulator Inggris telah mengategorikannya sebagai aset investasi crypto, yang telah menyebabkan kebingungan di pasar. Sikap awal Bank of England juga semakin menambah kekhawatiran. Proyek draf kerangka kerja mereka mengharuskan stablecoin sistemik untuk sepenuhnya didukung oleh uang bank sentral. Banyak pihak di industri berpendapat, persyaratan ini akan membuat penerbitan stablecoin menjadi “tidak layak secara komersial”.
Meskipun Bank of England telah mulai melonggarkan posisi ini, mereka tetap belum menawarkan model yang dapat diterapkan.
Kemajuan di Yurisdiksi Lain
Di sisi lain, yurisdiksi lain justru sibuk membuat kemajuan. Pada Mei lalu, Hong Kong mengesahkan undang-undang mengenai stablecoin dan dengan cepat mengembangkan ekosistem tokenisasi melalui inisiatif Project Ensemble. Para penulis juga memuji Otoritas Regulasi Aset Virtual Uni Emirat Arab (VARA) yang menjadi regulator aset digital yang berdedikasi, berlawanan dengan upaya Inggris yang mencoba menyesuaikan lembaga yang sudah ada dengan model keuangan baru.
Kesimpulan
Blog tersebut menyimpulkan bahwa meskipun Inggris pernah memimpin inovasi fintech di tahun 2010-an dan masih memiliki keuntungan seperti zona waktu, bahasa, dan sistem hukum, posisinya kini jauh dari aman.
“Pusat keuangan dapat datang dan pergi,” tekan para penulis, mendorong perlunya tindakan cepat dari regulator.