MEXC Mendukung Bursa Kripto Indonesia Triv dengan Valuasi $200 Juta

8 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

MEXC Ventures Berinvestasi di Bursa Kripto Triv

MEXC Ventures telah melakukan investasi strategis di pasar kripto yang berkembang di Indonesia dengan berinvestasi di bursa kripto Triv, yang memiliki valuasi sebesar $200 juta. Kesepakatan ini, yang dikonfirmasi pada 5 Agustus, merupakan bagian dari rencana lebih luas MEXC untuk memperkuat kehadirannya di Asia Tenggara, meskipun jumlah investasi yang tepat tetap dirahasiakan.

Tentang Triv

Didirikan pada tahun 2015, Triv adalah salah satu bursa aset digital tertua di Indonesia, dengan lebih dari 3 juta pengguna terdaftar. Triv beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), menawarkan layanan dalam perdagangan spot, staking, dan futures. Bursa ini bersaing di pasar yang ramai, termasuk Tokocrypto yang didukung oleh Binance, Pintu yang didanai oleh Pantera, dan Indodax.

Triv juga menghadapi tekanan dari pendatang baru, termasuk OSL Group yang berbasis di Hong Kong, yang mengakuisisi pemain lokal Evergreen Crest Holdings pada bulan Juni seharga $15 juta. Hingga saat ini, Triv belum mengungkapkan keterlibatan modal dari luar. Belum jelas apakah ini adalah putaran pendanaan institusional pertama bagi platform tersebut, dan MEXC Ventures belum membagikan rincian tentang ukuran atau syarat kesepakatan tersebut.

“Indonesia adalah salah satu pasar aset digital yang paling dinamis dan menjanjikan di kawasan ini,” kata Leo Zhao, Direktur Investasi di MEXC Ventures. “Triv telah mendapatkan reputasi yang kuat dalam hal kepatuhan, keamanan, dan kepercayaan pengguna.”

CEO Triv, Gabriel Rey, menyatakan bahwa pendanaan ini akan membantu memperluas daftar koin yang ditawarkan, meningkatkan likuiditas, dan mengembangkan divisi berita kriptonya, CryptoWave Media.

Aturan Pajak Kripto Baru Indonesia Berlaku

Waktu investasi ini sangat signifikan, datang tepat setelah penerapan aturan pajak kripto terbaru di Indonesia pada 1 Agustus. Struktur yang direvisi ini memberlakukan pajak sebesar 0,21% pada pengguna bursa domestik, dua kali lipat dari tarif sebelumnya. Untuk pengguna yang berdagang melalui platform asing, pajak penjual telah melonjak dari 0,2% menjadi 1%. Sementara PPN pada pembelian telah dihapus, penambang kripto kini menghadapi PPN sebesar 2,2% dan akan segera dikenakan tarif pajak penghasilan reguler saat pajak penambangan khusus 0,1% dihapuskan pada tahun 2026. Di Indonesia, kripto diizinkan untuk investasi tetapi tidak untuk pembayaran.

Pasar Kripto di Indonesia

Pasar kripto di Indonesia tumbuh dengan cepat. Transaksi kripto pada tahun 2023 mencapai lebih dari 650 triliun rupiah (sekitar $40 miliar), dan jumlah pengguna di platform berlisensi telah melampaui 20 juta, melampaui partisipasi pasar saham negara tersebut. Seperti yang dilaporkan, pendapatan pajak kripto tahunan Indonesia melonjak tajam pada tahun 2024, mencatat level tertinggi sejak pemerintah memperkenalkan pajak pada aset digital pada tahun 2022. Menurut pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak, negara tersebut mengumpulkan 620 miliar rupiah (sekitar $38 juta) tahun lalu, meningkat 181% dari 220 miliar rupiah yang tercatat pada tahun 2023. Peningkatan tajam ini mencerminkan lonjakan aktivitas kripto lokal yang lebih luas. Pejabat mengaitkan pertumbuhan ini dengan peningkatan volume transaksi, yang dilaporkan mencapai 650 triliun rupiah ($39,67 miliar) pada tahun 2024.