Nauru Mengesahkan Undang-Undang untuk Mendirikan Regulator Cryptocurrency

8 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Regulasi Cryptocurrency di Nauru

Nauru Mengesahkan Undang-Undang Regulasi Aset Virtual

Negara kecil di Pasifik, Nauru, telah mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk membentuk otoritas regulasi aset virtual. Otoritas ini akan khusus mengawasi cryptocurrency, perbankan digital, dan inovasi Web3, dengan harapan menjadikan Nauru sebagai pusat cryptocurrency.

Nauru merupakan negara berdaulat yang terletak di pulau Pasifik barat dalam kawasan Mikronesia, timur laut Australia, dengan luas hanya sekitar 21 kilometer persegi dan populasi sekitar 12.500 orang. Negara ini dikenal sebagai negara terkecil ketiga di dunia dan pulau terkecil secara global.

Pembentukan Command Ridge Virtual Asset Authority (CRVAA)

RUU ini mengatur pembentukan Command Ridge Virtual Asset Authority (CRVAA), yang akan bertanggung jawab mengawasi skema lisensi bagi perusahaan cryptocurrency untuk beroperasi dan menawarkan layanan mereka di Nauru.

Kripto Didefinisikan sebagai Komoditas

Dalam kerangka undang-undang ini, cryptocurrency didefinisikan sebagai komoditas, bukan sekuritas. Token pembayaran juga dikecualikan dari klasifikasi sebagai kontrak investasi. Berbagai aktivitas dalam bidang cryptocurrency, seperti menjalankan bursa kripto, penawaran koin awal, token non-fungible (NFT), peminjaman, staking, yield farming, serta layanan keuangan terdesentralisasi lainnya, akan diatur oleh CRVAA. Selain itu, CRVAA akan mengawasi penerbitan stablecoin, solusi pembayaran lintas batas, dan bank digital.

Persiapan Menuju Kepemimpinan Aset Digital

Presiden Nauru, David Adeang, berharap bahwa regulasi ini akan membuka peluang bagi negara tersebut untuk menjadi pemimpin dalam sektor aset digital di kawasan Oseania. Sebelumnya, meskipun perdagangan cryptocurrency diizinkan di Nauru, tidak ada pengawasan, aturan, atau regulasi yang mengaturnya. Adeang menjelaskan bahwa Nauru dianggap sebagai salah satu negara paling berisiko di kawasan tersebut, menurut Indeks Kerentanan Multidimensi yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, disebabkan tingkat eksposur yang tinggi terhadap guncangan ekonomi.

“Langkah berani ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi aset virtual dalam mendiversifikasi aliran pendapatan dan memperkuat ketahanan ekonomi,” ungkapnya. “Dengan penerapan pengawasan yang ketat terhadap penyedia layanan aset virtual (VASPs), Nauru berupaya mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan mengarahkan arus keuangan baru ke dalam instrumen strategis seperti Intergenerational Trust Fund-nya,” tambah Adeang.

Rencana Pembelian Nauru oleh Kakak Sam Bankman-Fried

Selain itu, terdapat isu menarik yang muncul terkait mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried. Kakaknya, Gabriel Bankman-Fried, pernah memiliki rencana untuk membeli Nauru dan membangun bunker kiamat. Rencana tersebut diungkapkan dalam sebuah memo yang muncul dalam gugatan pada Juli 2023, yang merinci niat Gabriel bersama seorang eksekutif dari FTX Foundation yang tidak disebutkan namanya untuk membeli pulau dengan menggunakan dana dari bursa cryptocurrency yang kini sudah tidak beroperasi.