Regulasi Bisnis di Oregon Terkait Aset Digital
Menurut Cryptobriefing, Gubernur Oregon, Tina Kotek, menandatangani RUU Senat No. 167 (SB 167) pada 7 Mei. RUU ini memperbarui regulasi bisnis negara bagian dengan mengikuti Kode Perdagangan Seragam (UCC) dan secara eksplisit menggabungkan ketentuan terkait aset digital.
Inisiatif Baru dalam Transaksi Digital
RUU baru ini memperkenalkan Pasal 12 UCC, yang bertujuan untuk menetapkan kerangka hukum bagi cryptocurrency, catatan tokenisasi, dan mata uang elektronik. Selain itu, RUU ini juga mengubah Pasal 9 UCC agar memungkinkan aset digital digunakan sebagai agunan untuk transaksi hipotek.
Lebih lanjut, undang-undang ini mengakui legalitas catatan elektronik, tanda tangan elektronik, serta transaksi hibrida guna mendukung pengembangan perdagangan digital.
Regulasi baru ini juga mencakup ketentuan transisi yang memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sebelum RUU ini berlaku tetap sah secara hukum, serta memberikan periode tenggang satu tahun untuk kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
RUU Terkait Cryptocurrency Lainnya
Sedangkan untuk RUU terkait cryptocurrency lainnya di Oregon, yakni House Bill 2071 (HB 2071), saat ini masih dalam proses legislasi dan belum memasuki fase pemungutan suara. RUU ini bertujuan untuk melindungi hak individu dalam menggunakan Bitcoin dan aset digital lainnya, melarang pemerintah negara dan lokal membatasi penerimaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran untuk barang atau jasa yang sah, serta memastikan legalitas transaksi blockchain peer-to-peer.
Namun, sampai saat ini, Oregon belum mengusulkan RUU untuk membentuk cadangan Bitcoin negara bagian seperti yang dilakukan oleh beberapa negara bagian lain.