Panduan SEC tentang Aktivitas Cryptocurrency
Staf Divisi Perdagangan dan Pasar dari Securities and Exchange Commission (SEC) baru-baru ini merilis panduan komprehensif yang menjelaskan penerapan undang-undang sekuritas federal terhadap aktivitas cryptocurrency. Dokumen ini memberikan peta jalan yang rinci bagi broker-dealer, agen transfer, dan platform perdagangan yang beroperasi di sektor crypto.
Safe Harbor untuk Broker
Pada tahun 2020, SEC mengeluarkan pernyataan yang menawarkan “safe harbor” (perlindungan dari penegakan hukum) bagi broker yang mengikuti langkah-langkah tertentu dan ketat dalam menyimpan aset digital. Meskipun pernyataan tersebut tidak bersifat wajib, broker masih dapat menyimpan sekuritas crypto dengan mematuhi aturan yang ada.
Transaksi In-Kind dan Risiko
Broker diizinkan untuk memfasilitasi transaksi “in-kind” (menukar aset crypto dengan saham ETF). Namun, jika broker memegang aset crypto itu sendiri (seperti Bitcoin atau Ether) di buku mereka, mereka harus mempertimbangkan risikonya. Asuransi SIPC (Securities Investor Protection Corporation) melindungi pelanggan jika broker mengalami kebangkrutan, tetapi perlindungan ini hanya mencakup “sekuritas” yang terdaftar di SEC. Jika aset crypto dianggap sebagai “kontrak investasi” (sejenis sekuritas) tetapi tidak terdaftar, SIPC tidak akan memberikan perlindungan.
Pemilikan Aset Crypto
Broker dan pelanggan dapat sepakat untuk memperlakukan crypto non-sekuritas sebagai “aset keuangan” berdasarkan hukum komersial. Perbedaan hukum ini dapat membantu memastikan bahwa jika broker bangkrut, aset tersebut diperlakukan sebagai milik pelanggan, bukan sebagai bagian dari aset umum broker yang akan dijual untuk membayar utang.
Mekanisme Perdagangan
Dokumen ini juga membahas mekanisme perdagangan di Alternative Trading Systems (ATS) dan National Securities Exchanges. Staf SEC mengonfirmasi bahwa undang-undang federal tidak melarang praktik “pairs trading” (menukar sekuritas crypto secara langsung dengan aset crypto non-sekuritas).