Partai Kekuatan Rakyat Korea Selatan Usulkan RUU Penghapusan Pajak 22% atas Cryptocurrency

10 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
1 tampilan

Penolakan Pajak Cryptocurrency di Korea Selatan

Beberapa anggota parlemen Korea Selatan menolak rencana partai yang berkuasa untuk mengenakan pajak 22% pada cryptocurrency. RUU yang diperkenalkan oleh Partai Kekuatan Rakyat, yang berhaluan kanan, pada hari Kamis bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sepenuhnya menghapus pajak yang direncanakan atas keuntungan cryptocurrency, menurut laporan media lokal.

Sejarah Rencana Pajak

Rencana pajak ini awalnya diperkenalkan pada tahun 2020 oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan, yang mengusulkan pajak penghasilan nasional sebesar 20% dan pajak lokal sebesar 2% pada keuntungan kripto yang melebihi 2,5 juta won Korea. Sejak diperkenalkan, proposal ini telah menjadi pusat perdebatan politik yang sengit dan telah ditunda tiga kali.

Awalnya, pajak ini dijadwalkan untuk diterapkan pada tahun 2022, tetapi tanggal efektifnya kini dijadwalkan pada 1 Januari 2027.

Kekhawatiran Terhadap Keadilan Pajak

Namun, pihak oposisi berpendapat bahwa proposal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keadilan dan kesetaraan dalam perpajakan di berbagai kelas investasi, terutama karena Korea Selatan sebelumnya telah mencabut pajak penghasilan atas investasi keuangan lainnya seperti saham. Para kritikus berargumen bahwa mengenakan pajak hanya pada investor kripto adalah tidak adil.

Beberapa bursa besar di negara ini juga berpendapat bahwa struktur pajak tersebut akan menghambat aktivitas perdagangan dan mengurangi partisipasi pasar.

Panduan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS

Menariknya, RUU tersebut mengutip panduan terbaru dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengenai bagaimana sebagian besar cryptocurrency mungkin tidak memenuhi syarat sebagai sekuritas. RUU Partai Kekuatan Rakyat menyoroti posisi ini untuk berargumen bahwa kripto tidak boleh diperlakukan sama seperti sekuritas tradisional.

Respon dari Partai Demokrat

Kim Han-gyu, pemimpin wakil senior untuk kebijakan Partai Demokrat yang berkuasa, dilaporkan mengatakan bahwa partai kiri akan membahas RUU tersebut, tetapi mencatat bahwa proposal semacam itu belum dipertimbangkan secara serius sejauh ini.

Evaluasi Pendekatan Perpajakan

Sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia, Korea Selatan telah mengevaluasi kembali pendekatannya terhadap perpajakan aset digital. Tahun lalu, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah serta Startup negara tersebut mengusulkan amandemen terhadap kerangka kerja yang akan memungkinkan perusahaan kripto untuk mendaftar sebagai perusahaan ventura dan memenuhi syarat untuk pemotongan pajak serta manfaat lainnya.