Pengawasan Pasar Cryptocurrency di Asia
Bank Sentral Korea Selatan (BoK) telah membentuk unit baru untuk memantau pasar cryptocurrency. Sementara itu, Indonesia mengumumkan kenaikan pajak atas transaksi cryptocurrency, dan Hong Kong telah menyelesaikan regulasi untuk stablecoin.
Inisiatif Bank Sentral Korea Selatan
Menurut laporan dari outlet lokal News1, BoK telah membuka divisi baru yang akan fokus pada pemantauan pasar cryptocurrency. Regulator juga telah mengganti nama Kelompok Penelitian Mata Uang Digital menjadi Kelompok Mata Uang Digital. Departemen ini akan memprioritaskan stablecoin yang dipatok pada won Korea (KRW) untuk mencegah aliran modal keluar dan mengurangi ketergantungan pada stablecoin seperti USDT dan USDC.
Minat terhadap aset-aset ini di Korea Selatan meningkat seiring dengan pernyataan Presiden terpilih Lee Jae-myung, yang berjanji untuk mempromosikan stablecoin KRW. Anggota legislatif dari partai yang berkuasa, Min Byung-deok, telah memperkenalkan undang-undang yang bertujuan untuk menetapkan kerangka regulasi bagi kelas aset ini. Sebagai respons, bank-bank dan sistem pembayaran di Korea Selatan mulai aktif mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan ticker bagi stablecoin.
Kenaikan Pajak di Indonesia
Menurut Reuters, aturan pajak baru untuk pasar cryptocurrency di Indonesia akan mulai berlaku pada 1 Agustus. Tarif pajak untuk penjual di bursa lokal akan meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan untuk transaksi di bursa asing, tarifnya akan naik dari 0,2% menjadi 1%. Di sisi lain, pembeli tidak akan lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sebelumnya berkisar antara 0,11% hingga 0,22%.
Pajak atas penambangan bitcoin juga akan dikurangi dari 2,2% menjadi 1,1%, dan pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% akan dihapuskan mulai tahun 2026. Semua pendapatan dari penambangan cryptocurrency akan dikenakan pajak dengan tarif standar untuk individu atau badan hukum.
Regulasi Stablecoin di Hong Kong
Pada 29 Juli, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) merilis regulasi akhir untuk pasar stablecoin, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus. Penerbit stablecoin fiat di Wilayah Administratif Khusus (SAR) dan di luar itu perlu mendapatkan lisensi. HKMA juga telah meluncurkan registri publik dan akan mulai menerima aplikasi untuk pendaftaran mulai 1 September.
Menurut kepala HKMA, Eddie Yue, sebagian besar pelamar tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.