Pendapatan Pajak Tahunan Cryptocurrency Indonesia Mencapai $364 Juta, Basis Pengguna Melebihi 20 Juta

19 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Pendapatan Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Hingga tahun ini, pendapatan pajak tahunan dari cryptocurrency di Indonesia diperkirakan mencapai antara 500 miliar hingga 600 miliar Rupiah, atau sekitar 31,25 juta hingga 36,40 juta dolar AS. Secara rinci, pendapatan pajak untuk tahun pertama pada tahun 2022 tercatat sebesar 24,6 miliar Rupiah, kemudian menurun menjadi 22 miliar Rupiah pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024, pendapatan pajak melonjak menjadi 62 miliar Rupiah, dan hingga saat ini, pada tahun 2025, telah terkumpul 11,5 miliar Rupiah.

Kebijakan Regulasi Cryptocurrency

Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperbarui kebijakan regulasi terkait cryptocurrency, dengan meningkatkan tarif pajak untuk platform luar negeri menjadi 1% dan menyesuaikan tarif pajak untuk platform domestik menjadi 0,21%. Selain itu, pajak pertambahan nilai untuk pembeli telah dihapus, dan cryptocurrency kini telah diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Statistik Pengguna Cryptocurrency

Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 20 juta pengguna cryptocurrency, yang melampaui jumlah investor di pasar saham lokal. Departemen pajak juga menunjukkan bahwa volatilitas harga aset cryptocurrency akan terus mempengaruhi pendapatan pajak di masa depan.

(Sumber: TECHINASIA)