Pengadilan India Mengakui Cryptocurrency Sebagai Properti, Bukan Hanya Aset Spekulatif

3 minggu yang lalu
Waktu baca 1 menit
7 tampilan

Putusan Pengadilan Tinggi Madras Mengenai Cryptocurrency

Pengadilan Tinggi Madras telah memutuskan bahwa cryptocurrency memenuhi syarat sebagai properti menurut hukum India. Hakim N. Anand Venkatesh menyatakan bahwa cryptocurrency dapat dimiliki dan disimpan dalam kepercayaan. Putusan ini berasal dari kasus yang melibatkan peretasan bursa WazirX.

Kasus WazirX dan Perlindungan Hukum

Seorang investor yang membeli 3.532,30 koin XRP senilai Rs 198.516 pada Januari 2024 meminta perlindungan hukum setelah WazirX membekukan semua akun menyusul serangan siber pada bulan Juli yang mengakibatkan kerugian platform sebesar $230 juta dalam Ethereum dan token ERC-20.

Penjelasan Hakim Venkatesh

Hakim Venkatesh menjelaskan bahwa cryptocurrency memiliki semua fitur utama dari properti. Pengadilan menyatakan, “Tidak ada keraguan bahwa cryptocurrency adalah sebuah properti. Ini bukan properti yang berwujud, juga bukan mata uang. Ini adalah properti yang dapat dinikmati dan dimiliki (dalam bentuk yang menguntungkan). Ini dapat disimpan dalam kepercayaan.”

Hakim mencatat bahwa cryptocurrency dapat diidentifikasi, dipindahkan, dan dikendalikan melalui kunci pribadi. Ia merujuk pada Pasal 2(47A) Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961, yang mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai “aset digital virtual”.

Penolakan Argumen Zanmai Labs

Pengadilan menolak argumen Zanmai Labs bahwa investor harus berbagi kerugian dari peretasan tersebut. Hakim Venkatesh menunjukkan bahwa koin XRP milik investor terpisah dari token berbasis Ethereum yang dicuri. “Apa yang dimiliki oleh pemohon sebagai cryptocurrency adalah 3.532,30 koin XRP. Apa yang menjadi sasaran serangan siber pada 18 Juli 2024 di platform WazirX adalah koin ERC-20, yang merupakan mata uang crypto yang sepenuhnya berbeda,” kata Pengadilan.

Intervensi Pengadilan India

Pengadilan juga menolak klaim bahwa aturan arbitrase Singapura mencegah intervensi pengadilan India. Hakim Venkatesh mengutip keputusan Mahkamah Agung dalam kasus PASL Wind Solutions Pvt Ltd v. GE Power Conversion India Pvt Ltd (2021), yang menegaskan bahwa pengadilan India dapat melindungi aset yang terletak di India. Transaksi investor berasal dari Chennai dan dilakukan menggunakan rekening bank India, menempatkan kasus ini di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Madras.

Standar Tata Kelola Perusahaan

Hakim Venkatesh mencatat bahwa Zanmai Labs terdaftar di Unit Intelijen Keuangan India, berbeda dengan perusahaan induknya di Singapura, Zettai Pte Ltd. Hakim menyerukan agar platform Web3 mempertahankan standar tata kelola perusahaan, termasuk pemisahan dana klien, audit independen, serta protokol KYC dan anti pencucian uang yang kuat.