Pengadilan Kenya Menginstruksikan Proyek Crypto Sam Altman untuk Menghapus Data Biometrik Pengguna

1 bulan yang lalu
Waktu baca 1 menit
5 tampilan

Pengadilan Kenya Memerintahkan World untuk Menghapus Data Biometrik

Sebuah pengadilan di Kenya telah memerintahkan proyek World, yang dimiliki oleh Sam Altman, untuk menghapus semua data biometrik yang telah dikumpulkan di negara tersebut. Keputusan ini menambah tekanan global terhadap praktik pengumpulan data dari startup crypto tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi Nairobi

Pengadilan Tinggi Nairobi memutuskan pada hari Senin bahwa World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, dan agennya telah mengumpulkan data biometrik sensitif tanpa persetujuan yang sah dari Kantor Komisioner Perlindungan Data (ODPC). Mereka juga menggunakan insentif dalam bentuk cryptocurrency untuk mendapatkan data tersebut, yang dianggap *melanggar prinsip persetujuan yang diinformasikan*.

Joshua Malidzo Nyawa, penasihat hukum di Katiba Institute, LSM yang mengajukan gugatan ini, menyebut keputusan ini sebagai “kemenangan bagi hak privasi di Kenya.”

Dia juga menambahkan: “Hak privasi adalah hak konstitusional, dan pelanggaran dapat terjadi karena ketidakpatuhan terhadap aturan prosedural seperti kurangnya penilaian dampak privasi data. Persetujuan yang diberikan setelah adanya insentif, tawaran uang, dan cryptocurrency tidak dapat dianggap bebas, sehingga merupakan tindakan ilegal.”

Tindak Lanjut dan Larangan Pengumpulan Data

World belum memberikan tanggapan mengenai permintaan komentar dari Decrypt. Proyek identitas digital berbasis crypto yang didirikan oleh Altman dan Alex Blania menggunakan bola pemindai iris khusus untuk memverifikasi individu dan memberikan “World ID“. Sebagai imbalan, para pengguna menerima WLD, token asli proyek yang sebagian sudah didistribusikan melalui pendaftaran langsung.

Pengadilan telah menginstruksikan Yayasan World dan agennya untuk menghapus semua data biometrik yang telah dikumpulkan di bawah pengawasan ODPC dalam waktu tujuh hari. Pengadilan juga melarang mereka untuk mengumpulkan atau memproses data semacam itu tanpa penilaian yang tepat dan persetujuan yang valid tanpa insentif.

Kontroversi Lainnya di Kenya

Keputusan ini muncul kurang dari setahun setelah kontroversi sebelumnya mengenai aktivitas World di Kenya, di mana seorang pejabat menyebut perusahaan tersebut sebagai “sekelompok penjahat.” Sebuah larangan terhadap kegiatan mereka telah dicabut setelah akhir penyelidikan polisi pada juni 2024, tetapi putusan pada hari Senin ini merupakan *pukulan signifikan* bagi upaya perusahaan untuk membangun kembali kepercayaan di pasar.

Proyek Lain dan Reactivity Global

World, yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI, dan Alex Blania, menggunakan teknologi pemindai iris untuk mengeluarkan ID digital kepada pengguna sebagai imbalan atas token mereka. Perusahaan ini mengklaim bahwa World ID adalah solusi identitas yang “mengutamakan privasi,” dengan menekankan penyimpanan data secara lokal dan perlindungan kriptografi. Meskipun demikian, pengawas di seluruh dunia tetap skeptis.

Di Indonesia, proyeksi World ditangguhkan setelah regulator menyatakan bahwa perusahaan tersebut gagal mendaftar dengan benar dan diduga telah melakukan “pelanggaran serius” terhadap hukum setempat. Tindakan penegakan hukum juga telah dilakukan di Hong Kong, Jerman, dan Brasil, yang semuanya mencatat masalah terkait privasi data.

Ekspansi ke AS dan Nilai Token

Walaupun menghadapi kesulitan di pasar internasional, World berusaha untuk berkembang di AS dengan meluncurkan layanan mereka di enam kota: Atlanta, Austin, Los Angeles, Miami, Nashville, dan San Francisco, tempat penduduk kini dapat menerima token WLD sebagai imbalan atas pendaftaran mereka.

Dalam berita terkait, nilai WLD turun 6,8% pada hari itu menjadi $0,86, menurut data dari CoinGecko. Laporan oleh Sebastian Sinclair.