Hukuman Penjara untuk Penipu Cryptocurrency di Korea Selatan
Sebuah pengadilan di Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria yang terbukti bersalah menciptakan platform perdagangan sekuritas palsu dan mencuci uang sebesar $4,2 juta melalui cryptocurrency. Pengelola platform tersebut meniru merek dagang dan data dari sebuah perusahaan sekuritas yang terkenal untuk membuat penipuan ini terlihat sah.
Kasus ini ditangani oleh divisi kriminal Pengadilan Distrik Gwangju, di mana Hakim Kim Young-kyu yang memimpin sidang mencatat bahwa platform tersebut telah menipu 116 korban.
Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Peran Kaki Tangan dan Lonjakan Aktivitas Kriminal
Selama persidangan, terungkap bahwa seorang kaki tangan berusia sekitar 41 tahun membantu mencuci $2,9 juta dengan mengonversinya beberapa kali menjadi cryptocurrency melalui akun perusahaan dan dompet pribadi. Kasus ini menyoroti lonjakan aktivitas kriminal dalam industri cryptocurrency.
Kerugian yang dilaporkan akibat penipuan investasi cryptocurrency melebihi $5,8 miliar pada tahun 2024. Statistik dari DefiLlama menunjukkan bahwa para penjahat siber mencuri lebih dari $2,4 miliar melalui peretasan dan eksploitasi pada tahun 2025, jumlah ini dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, penipuan yang dikenal sebagai ‘pig-butchering’ mencuri $4 miliar pada tahun 2024, dengan data dari Chainalysis menunjukkan peningkatan dalam kasus-kasus terkait.