Putusan Pengadilan Tinggi Nigeria
Pengadilan Tinggi Nigeria menolak gugatan yang diajukan oleh mantan eksekutif Binance, Tigran Gambaryan, terkait penahanan yang dianggap tidak sah oleh pihak berwenang. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 November, Hakim Umar Mohammed menyatakan bahwa penahanan Gambaryan oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) serta Kantor Penasihat Keamanan Nasional (NSA) adalah sah.
Klaim Pelanggaran Hak
Gambaryan mengklaim bahwa penahanannya adalah pelanggaran terhadap hak-hak dasarnya dan berlangsung terlalu lama. Namun, hakim menegaskan bahwa tindakan lembaga keamanan Nigeria tersebut sesuai dengan prinsip non-interferensi yudisial dalam menjalankan tugas konstitusional mereka.
Kekebalan Hukum
Hakim juga mencatat bahwa Gambaryan tidak dapat membuktikan bahwa ia memiliki kekebalan dari penuntutan di Nigeria berdasarkan hukum yang berlaku. Gambaryan, yang merupakan mantan agen federal AS, ditahan pada awal 2024 setelah tiba di Nigeria untuk membahas dugaan pelanggaran keuangan yang melibatkan Binance.
Proses Penahanan
Bersama rekannya, Nadeem Anjarwalla, Gambaryan awalnya ditahan di sebuah rumah tamu, tetapi setelah Anjarwalla melarikan diri, ia dipindahkan ke Pusat Koreksi Kuje, di mana ia menghabiskan waktu berbulan-bulan. Penahanan yang kontroversial ini, ditambah dengan laporan mengenai kesehatan Gambaryan yang memburuk, memicu protes di seluruh dunia dan mendorong pejabat AS untuk meminta pemerintah Nigeria agar membebaskannya.
Pembebasan Gambaryan
Gambaryan akhirnya dibebaskan pada Oktober 2024. Sebelum mengajukan gugatan, ia mengklaim bahwa penahanannya terkait dengan penolakan Binance untuk membayar suap sebesar $150 juta, tuduhan yang dibantah oleh pemerintah Nigeria.