Laporan Internal SEC dan Permintaan Jaksa Agung New York
Menurut laporan CoinDesk, dokumen internal terbaru dari SEC yang diungkap oleh Coinbase menunjukkan bahwa selama gugatan tahun 2023 terhadap bursa cryptocurrency KuCoin oleh Kantor Jaksa Agung New York, terungkap bahwa kantor tersebut secara resmi meminta U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) untuk mengakui Ethereum sebagai sekuritas.
Pernyataan Shamiso Maswoswe
Direktur Kantor Perlindungan Investor New York, Shamiso Maswoswe, secara eksplisit meminta melalui email agar SEC mengajukan amicus brief yang mendukung posisi ini. Dalam emailnya, ia menyatakan:
“Meskipun ini bukan faktor penentu dalam keputusan kasus, keputusan pengadilan yang menyatakan ETH sebagai sekuritas akan lebih menguntungkan bagi perlindungan investor.”
Meskipun demikian, SEC tidak merespons permintaan Jaksa Agung New York tersebut dan tetap mengadopsi sikap ambigu mengenai status ETH.
Arah Kebijakan SEC Terkait Ethereum
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa SEC awalnya lebih condong untuk mengklasifikasikan ETH sebagai komoditas, tetapi posisinya berubah setelah Ethereum beralih ke mekanisme Proof of Stake (PoS).
Dilaporkan bahwa sistem regulasi keuangan di New York memiliki karakteristik yang unik, di mana Departemen Layanan Keuangan mengawasi perdagangan sekuritas dan komoditas.
Perubahan Dalam Kepemimpinan SEC
Kehadiran Paul Atkins yang dikenal bersahabat terhadap cryptocurrency sebagai pemimpin SEC di bawah pemerintahan Trump sedikit meredakan ketegangan regulasi terhadap cryptocurrency di AS. SEC baru-baru ini juga mengeluarkan pernyataan yang memperjelas bahwa beberapa aset digital tidak termasuk dalam kategori sekuritas.
Kesimpulan
Namun, dokumen yang baru terungkap ini kembali menyoroti ketidakcocokan mendasar antara lembaga regulasi federal dan tingkat negara bagian di AS terkait klasifikasi cryptocurrency.