Regulator New York dan Wyoming Menandatangani Kesepakatan untuk Mengkoordinasikan Pengawasan Cryptocurrency

8 jam yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Kesepakatan Pengawasan Perusahaan Cryptocurrency

Kesepakatan ini memungkinkan kedua regulator negara bagian untuk berbagi informasi pengawasan, mempercepat tinjuan lisensi, serta mengoordinasikan pemeriksaan dan tindakan penegakan hukum yang melibatkan perusahaan aset digital.

Regulator keuangan New York dan Wyoming telah menandatangani kesepakatan untuk mengkoordinasikan pengawasan perusahaan cryptocurrency yang beroperasi di kedua negara bagian, termasuk lisensi, pemeriksaan, dan potensi tindakan penegakan hukum. Nota Kesepahaman (MOU) ini, yang diumumkan pada hari Kamis oleh Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS) dan Divisi Perbankan Wyoming, berlaku untuk perusahaan yang sudah diatur di salah satu negara bagian dan yang mencari persetujuan di kedua yurisdiksi.

Detail Kesepakatan

Di bawah kesepakatan ini, para regulator akan berbagi analisis dan data pemeriksaan historis untuk mempercepat proses aplikasi, mengoordinasikan jadwal pemeriksaan, dan bekerja menuju pemeriksaan bersama bagi perusahaan yang beroperasi di kedua negara bagian.

Kesepakatan ini juga menyediakan jalur yang dipercepat bagi perusahaan tertentu yang sudah diatur di satu negara bagian dan mencari persetujuan di negara bagian lainnya. Perusahaan yang beroperasi di bawah lisensi atau piagam yang ada selama setidaknya tiga tahun dan tidak terkena tindakan penegakan hukum dapat menerima tinjauan yang dipercepat, dengan regulator kedua bertujuan untuk mencapai keputusan dalam waktu enam bulan.

Protokol dan Kolaborasi

MOU ini menetapkan protokol untuk berbagi laporan pengawasan, data tren pasar, dan pemberitahuan tentang potensi tindakan penegakan hukum. Para regulator akan secara berkala berbagi informasi investigasi dan dapat melakukan tindakan penegakan hukum secara bersama-sama, dalam koordinasi, atau secara terpisah.

Kesepakatan ini menghubungkan dua negara bagian yang secara historis mengambil pendekatan berbeda terhadap regulasi cryptocurrency.

New York telah mempertahankan rezim BitLicense-nya sejak 2015, yang mengenakan standar lisensi yang menurut NYDFS disebut “ketat” pada perusahaan cryptocurrency, sementara Wyoming telah berusaha untuk mengakomodasi bisnis aset digital melalui undang-undang, regulasi, dan piagam perbankan yang berfokus pada cryptocurrency.