Larangan Penambangan Cryptocurrency di Abu Dhabi
Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi (ADAFSA), regulator pertanian di Emirat Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), baru-baru ini mengumumkan larangan penggunaan lahan pertanian untuk kegiatan penambangan cryptocurrency. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 100.000 AED (sekitar $27.229), dan ADAFSA berhak untuk menangguhkan layanan municipal, menyita perangkat keras penambangan, serta memutus sambungan lahan pertanian dari jaringan listrik, sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman resmi pada hari Selasa.
Kebijakan Keberlanjutan dan Penambangan Crypto
ADAFSA menegaskan bahwa penggunaan lahan pertanian untuk penambangan crypto bertentangan dengan kebijakan keberlanjutan yang diterapkan di wilayah tersebut dan merusak ketentuan penggunaan lahan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan semacam itu berada di luar ruang lingkup penggunaan ekonomi yang diizinkan oleh otoritas dan tidak diperbolehkan di lahan pertanian,”
ungkap mereka.
Perdebatan Lingkungan
Perdebatan mengenai penambangan cryptocurrency dan dampak lingkungannya terus berlanjut. Para kritikus berpendapat bahwa penambangan dapat memberikan efek negatif terhadap ekologi, sementara pendukungnya menunjukkan bahwa operasi penambangan yang terintegrasi secara vertikal dapat menjadi solusi untuk mendaur ulang energi limpasan dan mengalirkan limbah ke utilitas.
Kontribusi Penambangan Crypto terhadap Lingkungan
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penambangan crypto dapat berkontribusi pada upaya lingkungan. Penambangan crypto adalah bisnis yang sangat kompetitif dengan margin keuntungan yang sempit, sehingga mendorong penambang untuk mencari sumber energi termurah guna mengurangi biaya operasional. Energi terbarukan, seperti tenaga hidroelektrik, tenaga geotermal, atau energi limpasan dari proses industri, menyuplai lebih dari 50% energi yang digunakan untuk menambang Bitcoin.
Penelitian Terkait Penambangan dan Energi
Pada Agustus 2024, para peneliti menerbitkan makalah berjudul “Kerangka Kerja Energi dari Gas Landfill Terintegrasi dan Penambangan Bitcoin,” yang menjelaskan bagaimana penambangan proof-of-work (PoW) dapat mengubah energi metana menjadi energi yang dapat dimanfaatkan. Penelitian ini mengeksplorasi sistem gas landfill menjadi energi (LFGTE), yang mengalirkan gas metana dari tempat pembuangan sampah untuk diubah menjadi listrik, sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca yang berbahaya.
Temuan Penelitian dan Regulasi
Temuan ini sejalan dengan makalah penelitian sebelumnya, termasuk “Bitcoin dan Transisi Energi: Dari Risiko ke Peluang,” yang diterbitkan pada tahun 2023, yang menyatakan bahwa penambangan dapat mengurangi hingga 8% emisi global pada tahun 2030. Meskipun demikian, para kritikus tetap berargumen bahwa penambangan membawa risiko bagi lingkungan. Di Amerika Serikat, pembuat undang-undang telah berupaya meminta Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) untuk mengesahkan peraturan yang membatasi aktivitas penambangan, termasuk ketentuan untuk mengurangi polusi udara, air, dan emisi gas rumah kaca, serta peraturan baru yang menargetkan polusi suara dari fasilitas penambangan.