Singapura Tetapkan Batas Waktu 30 Juni untuk Operator Crypto Tanpa Lisensi

2 minggu yang lalu
Waktu baca 1 menit
3 tampilan

Regulasi Baru untuk Penyedia Layanan Crypto di Singapura

Bank Sentral Singapura pada hari Jumat mengeluarkan perintah kepada semua penyedia layanan crypto domestik yang belum memiliki lisensi sebagai Penyedia Layanan Token Digital (DTSP) untuk menghentikan operasional yang berkaitan dengan klien luar negeri paling lambat 30 Juni. Arahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dari Singapura untuk memperketat pengawasan regulasi dan melindungi pengguna crypto ritel yang semakin banyak.

Lisensi dan Persyaratan Operasional

Menurut Otoritas Moneter Singapura (MAS), hanya pemohon lisensi DTSP yang telah mendapatkan persetujuan formal berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran yang diizinkan untuk melayani klien di luar negeri. Entitas yang belum memiliki persetujuan tersebut diwajibkan untuk sepenuhnya menghentikan aktivitas ini.

MAS juga memperingatkan bahwa tidak boleh ada jalur alternatif untuk pekerjaan luar negeri oleh perusahaan tanpa lisensi. Dalam tanggapannya terhadap masukan dari industri, MAS menyatakan bahwa layanan lintas batas yang ditawarkan tanpa izin dapat membahayakan pengguna dengan praktik yang tidak adil dan meningkatkan risiko pelanggaran keuangan. Mereka menolak seruan untuk melakukan transisi bertahap, menyatakan bahwa perusahaan seharusnya sudah menyadari persyaratan ini sejak awal proses konsultasi berlangsung dan seharusnya dapat mematuhi aturan tersebut. MAS menekankan bahwa pendekatan regulasi yang diambil adalah seimbang, antara perlindungan konsumen dan upaya untuk mendukung ekosistem aset digital yang aman.

Peringatan Terhadap Pelanggaran

MAS juga mengklarifikasi bahwa larangan ini berlaku baik untuk layanan luar negeri yang disediakan secara langsung maupun yang melalui perantara. Mereka memperingatkan bahwa usaha untuk menghindari aturan dengan memindahkan sebagian operasi ke luar negeri sambil tetap mengelolanya dari Singapura akan dianggap sebagai pelanggaran.

Peningkatan Penggunaan Aset Digital

Sementara itu, Singapura tengah menyaksikan peningkatan penggunaan aset digital, meskipun regulasi terus diperketat. Laporan yang diterbitkan oleh Straits Times pada bulan April menunjukkan bahwa 26% warga Singapura memiliki aset digital pada tahun 2024, naik dari 24,4% pada tahun sebelumnya. Adopsi aset digital paling tinggi terjadi di kalangan generasi muda, dengan hampir 40% dari Gen Z dan milenial yang memiliki cryptocurrency.

Di antara pemegang crypto, 52% telah menggunakan token digital untuk pembayaran, dan 67% berencana untuk melakukannya di masa depan dengan penggunaan yang paling umum terjadi pada belanja online, pembayaran tagihan, dan pembelian di toko. Pengguna yang lebih tua cenderung lebih memilih metode transfer peer-to-peer kepada teman dan keluarga, terutama untuk transaksi lintas batas.

Kekhawatiran Pengguna dan Masa Depan Crypto

Meski penggunaan cryptocurrency semakin meningkat, ada kekhawatiran yang tetap ada. Lebih dari 60% responden dalam survei mengatakan bahwa crypto masih terlalu kompleks untuk digunakan, sementara 54% menyebutkan bahwa penerimaan pedagang yang terbatas adalah hambatan utama. Meskipun demikian, volume transaksi crypto terus meningkat, menjadikan Singapura sebagai pusat dorongan keuangan digital yang teratur di Asia.