Regulasi Baru untuk Penyedia Layanan Token Digital di Singapura
Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan bahwa ruang lingkup rezim regulasi untuk Penyedia Layanan Token Digital (DTSP) telah diperjelas. Mulai 30 Juni 2025, DTSP yang hanya menyediakan layanan token pembayaran digital dan produk pasar modal kepada klien luar negeri akan diwajibkan untuk memiliki lisensi.
MAS menyatakan bahwa kriteria untuk mendapatkan lisensi akan ditetapkan dengan standar yang tinggi, dan secara umum, lisensi ini tidak diharapkan untuk dikeluarkan dengan mudah.
Penyedia yang Sudah Ada dan Peringatan Terakhir
Pengumuman tersebut juga mencatat bahwa penyedia yang telah menawarkan layanan token pembayaran digital atau produk pasar modal kepada klien di Singapura sudah diatur di bawah regulasi yang ada. Penyedia berlisensi ini juga dapat melayani klien luar negeri. Namun, penyedia yang hanya menawarkan layanan terkait token utilitas dan tata kelola tidak akan dikenakan rezim regulasi baru ini.
Pada 12 Juni, regulator Singapura mengeluarkan peringatan terakhir yang mendesak bursa cryptocurrency besar yang beroperasi di negara tersebut tanpa lisensi lokal untuk segera keluar dari pasar.
Dampak terhadap Industri Cryptocurrency
Apa dampak dari regulasi baru ini terhadap industri cryptocurrency? BlockBeats sebelumnya telah melakukan diskusi mendalam tentang topik Akhir Surga Web3? Bagaimana Undang-Undang DTSP Singapura Akan Mempengaruhi Ekosistem? dengan para tamu, yang tersedia untuk ditinjau.