Undang-Undang Genius dan Stabilitas Stablecoin
Undang-Undang Genius yang disahkan oleh Senat AS memberikan klaim prioritas kepada pemegang stablecoin atas aset pendukung mereka ketika penerbit mengalami kebangkrutan. Kebijakan ini telah menarik perhatian kalangan perbankan dan hukum.
Adam Levitin, seorang profesor hukum di Universitas Georgetown, menunjukkan bahwa mekanisme ini dapat menyebabkan subsidi penerbitan stablecoin dengan mengorbankan simpanan bank.
Hal ini berpotensi merugikan kepentingan pelanggan bank tradisional, terutama ketika penerbit atau bank kustodian mengalami kebangkrutan.
Ketentuan RUU dan Implikasinya
RUU ini juga menetapkan bahwa stablecoin harus didukung oleh aset yang sangat likuid, seperti obligasi Treasury AS. Selain itu, penerbit diwajibkan untuk mengungkapkan cadangan mereka setiap bulan dan memiliki kemampuan untuk membekukan token.
Jika disetujui, bank dan entitas lain akan dapat secara sah menerbitkan stablecoin yang sesuai.
Pandangan Pelaku Industri
Para pelaku industri percaya bahwa meskipun RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pengguna dan memperkuat integrasi stablecoin dengan keuangan tradisional, pengaturan prioritas kebangkrutan dapat mengganggu struktur risiko dari sistem keuangan yang ada.
Ini bisa menjadi titik balik penting dalam pengembangan dan koordinasi regulasi stablecoin.