Warga Virginia Dijatuhi Hukuman karena Pendanaan ISIS dengan Cryptocurrency

1 bulan yang lalu
Waktu baca 1 menit
4 tampilan

Pengumuman Departemen Kehakiman

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa Mohammed Azharuddin Chhipa, seorang warga Virginia berusia 35 tahun, telah dijatuhi hukuman 30 tahun dan 4 bulan penjara karena mendanai organisasi teroris ISIS.

Bukti yang Diajukan di Pengadilan

Bukti yang diajukan di pengadilan mengungkapkan bahwa antara Oktober 2019 dan Oktober 2022, Chhipa menggalang dana melalui media sosial dan melakukan perjalanan ratusan mil untuk mengumpulkan uang tunai. Ia kemudian mengonversi lebih dari $185.000 menjadi cryptocurrency, yang dipindahkan ke Turki dan akhirnya mencapai anggota ISIS di Suriah.

Tujuan Dana yang Digunakan

Dana ini digunakan untuk mendukung militan ISIS dan menyelamatkan anggota perempuan yang ditahan.

Putusan Juri Federal

Pada bulan Desember 2024, juri federal menyatakan ia bersalah atas lima tuduhan, termasuk konspirasi untuk memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing.