{"id":9323,"date":"2025-06-03T03:22:11","date_gmt":"2025-06-03T03:22:11","guid":{"rendered":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/"},"modified":"2025-06-03T03:22:11","modified_gmt":"2025-06-03T03:22:11","slug":"pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/","title":{"rendered":"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar"},"content":{"rendered":"<h2>Pernyataan Regulasi SEC Mengenai Staking Cryptocurrency<\/h2>\n<p>Pada <strong>29 Mei 2025<\/strong>, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (<abbr title=\"Securities and Exchange Commission\">SEC<\/abbr>) mengeluarkan pernyataan posisi regulasi mengenai aktivitas <em>staking<\/em> pada jaringan <strong>Proof-of-Stake (PoS)<\/strong>, yang menarik perhatian luas di industri cryptocurrency. Meskipun pernyataan ini bukan merupakan undang-undang akhir ataupun sistem formal, pernyataan ini dengan jelas mengungkapkan sikap regulasi SEC terhadap aktivitas staking. Hal tersebut memiliki makna penting sebagai panduan dan referensi, serta dapat mempengaruhi penyusunan dan implementasi kebijakan terkait di masa mendatang.<\/p>\n<h2>Definisi dan Proses Staking<\/h2>\n<p>Dalam pernyataan ini, SEC mendefinisikan <strong>&#8220;Staking Protokol&#8221;<\/strong> sebagai aktivitas yang terjadi dalam jaringan blockchain publik yang tidak memerlukan izin, yang mengadopsi mekanisme Bukti-Stake (PoS). Pengguna memperoleh hak untuk berpartisipasi dalam konsensus jaringan, menjaga keamanan jaringan, dan menjalankan operasi teknis, serta mendapatkan imbalan dengan <em>mengunci<\/em> (staking) aset cryptocurrency yang berkaitan dengan operasi jaringan. Aset yang terlibat dalam proses staking ini juga disebut sebagai <strong>aset kripto yang dilindungi<\/strong>. Aset-aset ini biasanya langsung berkaitan dengan mekanisme operasi jaringan, digunakan dalam partisipasi konsensus (misalnya, memverifikasi blok baru) serta memastikan stabilitas dan keamanan teknis.<\/p>\n<p>Pengguna berpartisipasi dalam proses ini dengan melakukan staking pada aset mereka dan menerima imbalan sesuai. Contoh tipikal dari aset-aset ini mencakup <strong>ETH<\/strong> dari jaringan <strong>Ethereum<\/strong>, <strong>DOT<\/strong> dari jaringan <strong>Polkadot<\/strong>, dan <strong>ATOM<\/strong> dari jaringan <strong>Cosmos<\/strong>. Dalam proses ini, validator memiliki hak untuk memverifikasi blok baru melalui staking. Imbalan yang mereka terima dapat berasal dari mekanisme insentif, seperti aset crypto yang baru dicetak dan biaya transaksi jaringan. Desain ini bertujuan untuk mendorong pengguna agar secara aktif ber-staking guna meningkatkan <strong>desentralisasi<\/strong> dan <strong>keamanan jaringan<\/strong>, karena semakin banyak aset yang di-stake, semakin kuat kemampuan jaringan dalam menghadapi serangan dari pihak yang berniat jahat.<\/p>\n<h2>Kategori Staking Menurut SEC<\/h2>\n<p>Berdasarkan metode pengelolaan aset yang berbeda, SEC membagi staking menjadi tiga kategori:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Staking Mandiri atau Solo<\/strong>: Pengguna menjalankan nodenya sendiri dan memiliki kontrol penuh atas asetnya, yang memungkinkan mereka menerima imbalan secara utuh.<\/li>\n<li><strong>Staking Mandiri dengan Pihak Ketiga<\/strong>: Pengguna mempercayakan hak verifikasi kepada node pihak ketiga sambil tetap mengelola aset dan kunci pribadi mereka. Operator node pihak ketiga membantu dalam proses verifikasi dan membagi imbalan, sehingga pengguna dan validator memperoleh pendapatan dari staking secara bersama-sama.<\/li>\n<li><strong>Staking Kustodian<\/strong>: Pengguna mempercayakan aset mereka kepada pihak ketiga untuk disimpan, di mana kustodian menjamin aset tersebut atas nama pengguna. Imbalan dibagikan sesuai dengan rasio yang telah disepakati. SEC secara khusus menekankan bahwa kustodian tidak boleh menggunakan aset yang dijamin oleh pengguna untuk pinjaman, spekulasi cryptocurrency, atau tujuan lain yang tidak terkait dengan jaminan.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Fokus dan Kriteria Regulator<\/h2>\n<p>Sementara itu, SEC akan memperhatikan apakah kepemilikan dan kontrol aset dialihkan selama proses jaminan, apakah pihak ketiga menggunakan aset untuk tujuan lain (seperti pinjaman atau perdagangan), apakah metode partisipasi tersebut merupakan penerbitan sekuritas atau kontrak investasi, serta apakah mekanisme ini meningkatkan risiko bagi pengguna atau menimbulkan risiko tata kelola jaringan.<\/p>\n<blockquote>\n<p><strong>Fokus utama dari pernyataan ini adalah untuk menentukan apakah aktivitas jaminan (staking) termasuk dalam ruang lingkup regulasi sekuritas.<\/strong><\/p>\n<\/blockquote>\n<p>Dalam hal ini, SEC menekankan bahwa faktor utama yang menentukan apakah staking dapat dianggap sebagai sekuritas meliputi apakah pengguna menyerahkan uang, apakah aset tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk dioperasikan, dan apakah pengguna mengharapkan penghasilan dari usaha orang lain. Mereka menggunakan standar yang dikenal sebagai &#8220;<strong>ujian Howey<\/strong>&#8220;. Secara sederhana, jika penjamin menjalankan nodenya sendiri dan menjaminkan aset miliknya, maka itu tidak memenuhi syarat dianggap sebagai bergantung kepada orang lain untuk menghasilkan keuntungan dalam konteks sekuritas. Bahkan jika hak verifikasi diberikan kepada node pihak ketiga, selama kontrol atas aset tidak dialihkan, maka pihak nodenya hanya beroperasi atas nama pengguna dan tidak dianggap bergantung pada usaha orang lain.<\/p>\n<h2>Implikasi untuk Pengguna dan Proyek Cryptocurrency<\/h2>\n<p>Dengan kata lain, selama model staking tidak mencakup skema &#8220;<strong>Anda membayar uang, orang lain bekerja, dan Anda menunggu mendapatkan uang<\/strong>&#8220;, SEC umumnya tidak akan mengklasifikasikannya sebagai sekuritas. Oleh karena itu, SEC percaya bahwa dalam jaringan blockchain yang mengadopsi mekanisme bukti-stake (PoS), partisipasi pengguna dalam &#8220;Staking Protokol&#8221; tidak secara mendasar termasuk dalam ruang lingkup &#8220;sekuritas&#8221; di bawah Undang-Undang Sekuritas AS atau Undang-Undang Perdagangan, dan tidak memerlukan pendaftaran atau pengecualian pendaftaran sesuai dengan regulasi terkait sekuritas.<\/p>\n<p>Selain itu, mengenai layanan tambahan yang diberikan selama proses staking, SEC berpendapat bahwa layanan tersebut pada dasarnya adalah operasi administratif atau transaksi tambahan yang tidak dapat dijelaskan sebagai perilaku sekuritas. Contoh layanan tersebut termasuk membantu pengguna mendukung kerugian akibat penalti node (<strong>slashing<\/strong>), memberikan layanan pemulihan awal, mengatur jadwal atau frekuensi penerbitan imbalan, serta menggabungkan aset dari beberapa pengguna untuk memenuhi tenggat jaminan.<\/p>\n<p>Layanan tersebut berfungsi untuk memudahkan pengguna dalam melakukan staking, dan tidak melibatkan komitmen untuk memberikan keuntungan atau pengelolaan aktif, sehingga tidak termasuk dalam pengawasan sekuritas.<\/p>\n<p>Meskipun SEC menyatakan bahwa beberapa aktivitas staking pada protokol PoS tidak dianggap sebagai penerbitan sekuritas, mereka juga dengan jelas menekankan satu premis: hanya ketika aktivitas staking sepenuhnya dikelola oleh pengguna \u2014 seperti menjalankan node sendiri, mengendalikan kunci pribadi, menggunakan aset mereka sendiri untuk berpartisipasi dalam staking, dan tidak bergantung pada pihak ketiga untuk mendapatkan pendapatan \u2014 barulah mereka tidak masuk ke dalam kategori sekuritas.<\/p>\n<p>Sebaliknya, perilaku staking yang bergantung pada pihak ketiga mungkin didefinisikan sebagai sekuritas di masa depan, terutama ketika pengguna mempercayakan aset mereka kepada platform terpusat atau kustodian, di mana mereka tidak berpartisipasi langsung dalam operasi node, melainkan mengandalkan pihak ketiga untuk menyelesaikan staking dan memperoleh imbalan. Model semacam ini mungkin memenuhi kriteria uji Howey untuk sekuritas dalam hukum AS, di mana pengguna mendapatkan pengembalian yang diharapkan berdasarkan upaya orang lain.<\/p>\n<h2>Dampak pada Proyek dan Platform Cryptocurrency<\/h2>\n<p>Mengacu pada pernyataan kebijakan ini, beberapa jalur dalam dunia cryptocurrency saat ini mungkin terpengaruh dengan derajat yang bervariasi:<\/p>\n<ul>\n<li>Untuk proyek rantai publik PoS (seperti Ethereum, Cosmos, dan lain-lain), meskipun staking pada protokol saat ini tidak dianggap jatuh dalam kategori sekuritas, jika perilaku staking dikomersialisasi dan dipusatkan oleh pihak ketiga, itu mungkin dibatasi oleh regulator sebagai transaksi sekuritas.<\/li>\n<li>Untuk platform staking terpusat, seperti <strong>Coinbase<\/strong>, <strong>Binance<\/strong>, dan bursa terpusat lainnya, produk staking yang ditawarkan oleh platform ini umumnya melibatkan penyimpanan aset pengguna dan membantu mereka menghasilkan pendapatan, sehingga memenuhi karakteristik uji Howey.<\/li>\n<li>Di masa depan, SEC mungkin mengharuskan layanan semacam itu untuk mendaftar sebagai sekuritas atau mengadopsi kewajiban pengungkapan yang lebih ketat dan tinjauan kepatuhan, yang akan meningkatkan biaya kepatuhan dan risiko hukum bagi platform.<\/li>\n<li>Untuk protokol DeFi yang menawarkan staking seperti <strong>Lido<\/strong> dan <strong>Lombard<\/strong>, meskipun protokol ini menekankan aspek desentralisasi, apakah tata kelola dan operasi nodenya benar-benar terdesentralisasi dan apakah pengguna benar-benar memahami logika penghasilannya dapat memicu diskusi regulasi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Secara khusus, aset derivatif staking likuiditas (seperti <strong>stETH<\/strong> dan <strong>LBTC<\/strong>) yang merupakan token yang diperoleh pengguna setelah staking, mewakili hak staking mereka. Token ini dapat diperdagangkan dan memiliki atribut sebagai aset keuangan. Karena karakteristiknya yang dapat diperdagangkan dan menyerupai sekuritas, mereka mungkin menarik perhatian regulator dan bisa diidentifikasi sebagai aset yang perlu mematuhi persyaratan regulasi keuangan, sehingga memaksa proyek-proyek ini menghadapi lingkungan regulasi yang lebih ketat.<\/p>\n<h2>Panduan untuk Pengguna<\/h2>\n<p>Bagi pengguna biasa, pendekatan yang lebih patuh dan hati-hati adalah memberikan prioritas pada staking mandiri atau metode non-kustodian, dengan cara menggunakan dompet perangkat keras, menjalankan node verifikasi sendiri, atau memilih layanan staking yang memiliki karakteristik desentralisasi. Pengguna disarankan mencoba untuk tidak bergantung sepenuhnya pada platform pihak ketiga untuk staking, terutama layanan yang menjanjikan pengembalian yang tidak realistis, karena risikonya tidak hanya muncul dari platform itu sendiri, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan regulasi. Selain itu, pengguna harus memperhatikan transparansi proses staking yang diberikan oleh platform, termasuk informasi tentang pemilihan node, sumber pendapatan, dan mekanisme pemotongan, untuk menilai apakah layanan tersebut netral dan tidak manipulatif.<\/p>\n<p>Singkatnya, SEC sedang membuka jalan untuk menentukan apakah aktivitas jaminan tergolong sebagai perbuatan sekuritas melalui klasifikasi dan pengawasan yang lebih jelas. Baik itu platform terpusat atau protokol DeFi, selama melibatkan penyimpanan aset pengguna, komitmen keuntungan, atau operasi pihak ketiga, maka hal tersebut mungkin menjadi perhatian dalam pengawasan regulasi. Di masa depan, batas antara alat netral dan layanan keuangan akan semakin jelas. Pihak proyek dan platform perlu lebih memperhatikan desain kepatuhan, sedangkan pengguna harus memberikan prioritas pada metode jaminan dengan kontrol aset yang otonom, dapat dikelola, dan berlandaskan pada informasi yang transparan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pernyataan Regulasi SEC Mengenai Staking Cryptocurrency Pada 29 Mei 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengeluarkan pernyataan posisi regulasi mengenai aktivitas staking pada jaringan Proof-of-Stake (&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":9322,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48],"tags":[5038,4218,4217,4860,5048,4348,4204],"class_list":["post-9323","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-legal","tag-cosmos","tag-ethereum","tag-legal","tag-polkadot","tag-pos","tag-sec","tag-usa"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.6 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar - CryptoZen<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar - CryptoZen\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"CryptoZen\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2025-06-03T03:22:11+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1280\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"720\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Editor\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Editor\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"7 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\"},\"author\":{\"name\":\"Editor\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/person\/215c42a44c778a4d41cede868d63707c\"},\"headline\":\"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar\",\"datePublished\":\"2025-06-03T03:22:11+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\"},\"wordCount\":1316,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg\",\"keywords\":[\"Cosmos\",\"Ethereum\",\"Legal\",\"Polkadot\",\"POS\",\"SEC\",\"USA\"],\"articleSection\":[\"Legal\"],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\",\"url\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\",\"name\":\"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar - CryptoZen\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg\",\"datePublished\":\"2025-06-03T03:22:11+00:00\",\"description\":\"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg\",\"contentUrl\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg\",\"width\":1280,\"height\":720},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/\",\"name\":\"CryptoZen\",\"description\":\"Berita Cryptocurrency Teratas Didorong oleh AI\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#organization\"},\"alternateName\":\"CZ\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#organization\",\"name\":\"CryptoZen\",\"alternateName\":\"CZ\",\"url\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/05\/azen_preview2-1.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/05\/azen_preview2-1.png\",\"width\":600,\"height\":600,\"caption\":\"CryptoZen\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/logo\/image\/\"}},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/person\/215c42a44c778a4d41cede868d63707c\",\"name\":\"Editor\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bfd406270e6dbea874497e5c3a864e82?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bfd406270e6dbea874497e5c3a864e82?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Editor\"},\"url\":\"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/author\/editorapi\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar - CryptoZen","description":"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar - CryptoZen","og_description":"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.","og_url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/","og_site_name":"CryptoZen","article_published_time":"2025-06-03T03:22:11+00:00","og_image":[{"width":1280,"height":720,"url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Editor","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Editor","Estimasi waktu membaca":"7 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/"},"author":{"name":"Editor","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/person\/215c42a44c778a4d41cede868d63707c"},"headline":"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar","datePublished":"2025-06-03T03:22:11+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/"},"wordCount":1316,"publisher":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg","keywords":["Cosmos","Ethereum","Legal","Polkadot","POS","SEC","USA"],"articleSection":["Legal"],"inLanguage":"id"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/","url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/","name":"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar - CryptoZen","isPartOf":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg","datePublished":"2025-06-03T03:22:11+00:00","description":"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#primaryimage","url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg","contentUrl":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/06\/story_67782_preview.jpeg","width":1280,"height":720},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/pernyataan-sec-tentang-staking-pos-interpretasi-kebijakan-dan-analisis-dampak-terhadap-pasar\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pernyataan SEC tentang Staking PoS: Interpretasi Kebijakan dan Analisis Dampak terhadap Pasar"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#website","url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/","name":"CryptoZen","description":"Berita Cryptocurrency Teratas Didorong oleh AI","publisher":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#organization"},"alternateName":"CZ","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#organization","name":"CryptoZen","alternateName":"CZ","url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/05\/azen_preview2-1.png","contentUrl":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-content\/uploads\/sites\/23\/2025\/05\/azen_preview2-1.png","width":600,"height":600,"caption":"CryptoZen"},"image":{"@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/logo\/image\/"}},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/person\/215c42a44c778a4d41cede868d63707c","name":"Editor","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bfd406270e6dbea874497e5c3a864e82?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bfd406270e6dbea874497e5c3a864e82?s=96&d=mm&r=g","caption":"Editor"},"url":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/author\/editorapi\/"}]}},"yoast_description":"Sikap baru SEC terhadap staking Proof-of-Stake dapat mempengaruhi regulasi dalam ruang lingkup cryptocurrency, serta mendefinisikan apa yang dianggap sebagai sekuritas dalam aktivitas staking.","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9323"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9323\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9322"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cryptozen.asia\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}